news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK Dorong Pendanaan Gotong Royong Online

Konten Media Partner
23 Oktober 2018 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
OJK Dorong Pendanaan Gotong Royong Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mempertegas komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri financial technology (Fintech) dalam negeri melalui penyelenggaraan "OJK Fintech Days 2017" di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla (9-10/11). Acara ini juga didukung oleh pelaku industri jasa keuangan seperti Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH).
ADVERTISEMENT
Tahun ini, OJK Fintech Days 2017 mengangkat tema "Peranan Fintech Lending dalam Memperkuat Industri/Usaha Kecil dan Menengah serta E-Commerce di Wilayah Indonesia Timur". Acara ini  ditujukan untuk mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Indonesia Timur khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya optimistis berkembangnya layanan Fintech di wilayah ini dapat mengisi kesenjangan pendanaan bagi pengusaha lokal yang belum tersentuh lembaga keuangan konvensional. Kami harap pelaku usaha memberdayakan mitra dan aset lokal, serta menyesuaikan layanannya dengan potensi ekonomi, kebutuhan, karakter dan budaya setempat," ungkap Staf Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Perekonomian, Deny Irawan.
ADVERTISEMENT
Industri Fintech khususnya Fintech Peer to Peer Lending (p2p lending) atau skema Pendanaan Gotong Royong On- Line terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir. Juga,  menjadi primadona baru kegiatan keuangan, karena kehadirannya memberi harapan besar dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan.
Berdasarkan laporan Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi, hingga bulan September 2017 pertumbuhan penyaluran dana lewat skema ini di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. "Tidak hanya jumlah dan nilai transaksinya yang mengesankan, pertumbuhan Fintech Peer to Peer Lending juga terbukti dari menjamurnya jumlah pelaku usaha dan jenis layanan yang ditawarkan," ungkapnya.
Fintech p2p lending atau skema Pendanaan Gotong Royong On-Line merupakan sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman.
ADVERTISEMENT
Layanan ini menawarkan fleksibilitas, karena pemberi pinjaman dan peminjam dapat mengalokasikan dan mendapatkan modal atau dana hampir dari dan kepada siapa saja, dalam jumlah nilai berapa pun, secara efektif dan transparan, serta dengan imbal balik yang kompetitif.
Oleh karenanya, layanan p2p lending diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menyiasati tantangan tersebut dengan menghadirkan solusi khas Fintech yang praktis, lincah dan diciptakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Pelaku usaha yang tergabung dalam AFTECH berkomitmen untuk dapat terus menciptakan inovasi-inovasi dan terobosan bagi kemudahan akses dan kecepatan layanan, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator," ujar Wakil Ketua AFTECH dan Co-Founder Investree, Adrian Gunadi.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan industri Fintech p2p lending perlu diantisipasi. Hal ini untuk memastikan perlindungan konsumen terkait keamanan dana maupun data terjaga dengan baik, serta untuk memastikan terlindunginya kepentingan nasional dan stabilitas sistem keuangan yang bebas dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan ekonomi berbasis elektronik antara lain dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Teknologi Informasi (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Editor : Eva Martha Rahayu
www.Swa.co.id