Kenali Kembali Redenominasi Rupiah

Swara Unsada
Swara Unsada
Konten dari Pengguna
21 September 2018 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Swara Unsada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kenali Kembali Redenominasi Rupiah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber foto : inilahtasik.com
Rencana redenominasi rupiah sebenarnya telah diajukan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2010. Namun baru-baru ini, Gubernur Bank Indonesia terpilih, Perry Warjiwo kembali mencanangkan rencana tersebut. Meski kabarnya sudah sempat simpang siur, ternyata banyak masyarakat yang masih belum paham dengan rancangan ini.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang. Dalam hal ini, nilai rupiah akan dihilangkan tiga nol di belakangnya. Contohnya adalah jika nilai rupiah sekarang Rp 50.000 maka setelah dilakukan redenominasi akan berubah menjadi Rp 50. Penyederhanaan nilai uang ini tentu tidak turut memotong nilai mata uang atau sanering yang pernah dilakukan pada tahun 1959 silam. Nilai uang sekarang Rp 50.000 akan tetap sama dengan nilai uang Rp 50 setelah diredenominasi. Semisal uang Rp 50.000 bisa membeli tiga buah cokelat, maka sama halnya dengan uang Rp 50 setelah di redenominasi. Kebijakan ini dinilai akan membantu mengefisiensikan aktivitas ekonomi serta menyejajarkan rupiah dengan mata uang lain. Masyarakat juga sudah dianggap mampu dan akrab dengan hal ini, melihat banyak kafe atau toko yang memajang harga dengan penulisan 30K atau hanya 30. Jika benar kebijakan ini akan diterapkan, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sejak dini. Terlebih masa transisi serta penarikan uang rupiah lama yang memungkinkan membutuhkan waktu yang lama. (Sifa/SU)
ADVERTISEMENT