Analisis Kepatuhan Pengusaha UMKM Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak

Mochamad Syafei Mustafa
Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Niaga, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
31 Desember 2020 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mochamad Syafei Mustafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau sering disebut dengan UMKM merupakan suatu usaha yang mana pengelolaan usahanya dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha. Adapun UMKM ini merupakan jenis bisnis yang potensial dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Menurut Undang - undang No. 20 Tahun 2008 usaha kecil ini diartikan sebagai suatu kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh perorangan atau badan dengan hasil penjualan tahunan sebesar Rp300 juta – Rp2,5 miliar. Sedangkan usaha mikro merupakan sebuah usaha produktif milik perorangan maupun suatu badan usaha perorangan, dengan hasil penjualan per tahun sebesar Rp 300 Juta. Dan Usaha menengah didefinisikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha, dengan kriteria memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, jumlah pelaku UMKM di Indonesia adalah sebanyak 64.194.057 unit usaha, yang mana perkembangannya meningkat sebesar 2,02% dari tahun 2017 yang hanya sebanyak 62.922.617 unit usaha. Dengan ini, UMKM berperan sebagai kontributor terbesar dalam pendapatan domestic bruto (PDB atas dasar harga berlaku) yaitu sebesar Rp 8.573.895,3 miliar dengan persentase pangsa sebesar 61,07%. Dengan tingginya pendapatan pelaku usaha UMKM ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak penghasilan UMKM. Dengan aturan perpajakan yang ada di Indonesia yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat termasuk pengusaha baik dibidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga badan usaha besar lainnya di Indonesia.
Berdasarkan aturan yang mengatur perpajakan UMKM, dimana Tarif PPh UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, PPh final yang diberlakukan kepada seluruh usaha UMKM di Indonesia adalah sebesar 0,5% dari hasil penjualan yang wajib untuk dibayarkan setiap bulannya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pelaku UMKM memiliki kesadaran dalam membayarkan kewajibannya kepada negara.
ADVERTISEMENT

Kepatuhan Pelaku UMKM dalam Membayar Pajak

Pada kenyataanya, tingkat pertumbuhan kepatuhan pelaku UMKM membayar pajak melambat. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun 2019 jumlah Wajib Pajak yang membayar pajak berjumlah sebanyak 2,31 juta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang berjumlah 2,05 juta dan Wajib Pajak Badan UMKM yang berjumlah sekitar 257.000 Perusahaan. Dengan jumlah tersebut, artinya ada kenaikan 23% dalam jumlah Wajib Pajak tahun 2018. Namun, jika dilihat dari pertumbuhan membayar pajaknya mengalami perlambatan, karena lebih rendah dari pertumbuhan 2018 yang mencapai sebesar 27,8% dari Wajib Pajak yang terdaftar sebesar 1,88 juta.
Pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk terkait pengadaan insentif Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19 yang diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020, insentif Pajak yang diberikan kepada UMKM ini akan ditanggung pemerintah selama masa pajak April hingga September 2020. Tetapi berdasarkan data DJP mencatat bahwa baru 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Jumlah tersebut baru sekitar 8,2% dari total 2,3 juta dari jumlah UMKM yang membayar pajak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kurangnya kepatuhan pajak UMKM ini dapat disebabkan oleh berbagai hal. Beberapa diantaranya adalah Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan - peraturan pajak yang ada dan apa pentingnya pajak dan kurangnya etika sosial masyarakat yang menyebabkan terjadi banyaknya kecurangan saat pelaporan SPT atau tidak melaporkan SPT sama sekali. Etika sendiri sangat diperlukan saat membicarakan Kepatuhan Pajak, dimana jika etika masyarakat Indonesia bagus, maka Masyarakat akan patuh membayar pajak karena mereka taat pada hukum dan tidak memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan kepentingan negara juga. Dalam hal ini, Indonesia dapat melihat bagaimana sistem pajak negara lain untuk dapat meningkatkan Kepatuhan Pajak masyarakatnya.

Perbandingan Kepatuhan Pajak Indonesia dengan Vietnam

Jika berkaca kepada Vietnam yang merupakan sebagai negara dalam satu zona geografi yang sama. Vietnam memulai reformasi pajaknya pada awal 2004, sedangkan di Indonesia sudah memulai reformasi jilid pertamanya pada tahun 2002. Pemerintah Vietnam pada reformasi pertamanya mengubah sistem perpajakan menjadi sistem self-assessment yang mana Indonesia telah melakukannya semenjak 20 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Strategi GDT lainnya adalah menciptakan biro pajak percontohan yang struktur biro pajaknya didasarkan pada fungsi daripada jenis pajak. Dengan diubahnya hukum perpajakan oleh Majelis Nasional (DPR Vietnam), maka GDT dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses bisnis 758 biro pajak, membuat sistem database elektronik, memulai pelatihan staf, dan meningkatkan kesadaran pajak.
Bagi UMKM, Majelis Nasional juga menurunkan hingga menghilangkan tarif PPN jika omset tahunan mereka kurang dari US $ 5.800. Jika pendapatan tahunan mereka antara US $ 5.800 dan US $ 58.000, tidak diperlukan pembukuan dan hanya dikenakan tarif 1%. UMKM yang bergerak di bidang tertentu mengenakan biaya lain. Hasilnya, jutaan UMKM dimasukkan ke dalam basis data GDT. Pada 2007, GDT membeli Tax Management Systems (TMS) yang dibuat oleh perusahaan perangkat lunak terbesar di Vietnam. Pada tahun berikutnya GDT mulai meluncurkan pelaporan PPN elektronik, restitusi PPh elektronik, dan e-Filing. Selain itu, kode etik pegawai mulai diterapkan dengan meningkatkan fungsi audit internal, pembentukan tim komunikasi (humas), dan pemusatan pelatihan pegawai agar lebih terstandarisasi. Mulai tahun 2011, reformasi perpajakan jilid kedua direncanakan kembali hingga 2020. GDT mulai memperkenalkan layanan faktur pajak elektronik di sana, dan mengubah peraturan pelaporan PPN dari bulanan menjadi tiga bulan.
ADVERTISEMENT
Melihat pada perjalanan reformasi sistem perpajakan Vietnam, dimana yang menjadi kunci reformasi perpajakan Vietnam adalah “sense of crisis” yang dimiliki oleh pemegang kepentingan. Hal ini melihat bahawa sistem perpajakan yang lama tidak mampu lagi menangani keadaan dan tekad yang kuat untuk berubah, sebagaimana serta ketepatan dalam memilih pemimpin GDT reformis.
Untuk dapat meningkatkan pendapatan dari perpajakan di Indonesia melalui para pelaku UMKM, maka Indonesia dapat bercermin pada Vietnam. Dimana Indonesia juga dapat memanfaatkan perangkat lunak yang dapat mengelola sistem perpajakan seperti Tax Management System yang digunakan oleh Vietnam dalam mengelola basis data perpajakan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diharapkan untuk dapat mengelola kode etik pegawai perpajakan sendiri, untuk dapat menghindari terjadinya kasus korupsi ataupun suap pada pelayanan perpajakan di Indonesia. Sehingga, masyarakat juga dapat sukarela untuk membayarkan pajaknya.
ADVERTISEMENT
Sumber
Almanfaluthi, Riza. 2018. Berkaca Pada Vietnam. Retrieved by https://pajak.go.id/artikel/berkaca-pada-vietnam
Aneswari, Y. R., Darmayasa, I. N., & Yusdita, E. E. (2015). Perspektif Kritis Penerapan Pajak Penghasilan 1% pada UMKM. Simposium Nasional Perpajakan, 5.
Avisena, I. R. (2020). Insentif Pajak UMKM Minim Dimanfaatkan, Sosialisasi Digencarkan. Retrieved by https://mediaindonesia.com/ekonomi/327930/insentif-pajak-umkm-minim-dimanfaatkan-sosialisasi-digencarkan
DDTCNews. (2020). Wah, Ternyata Ini Penyebab Masyarakat Mengelak Bayar Pajak. Retrieved by https://news.ddtc.co.id/wah-ternyata-ini-penyebab-masyarakat-mengelak-bayar-pajak-19838?page_y=1410
James, S., & Alley, C. (2002). Tax compliance, self assessment and tax administration.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2018. PERKEMBANGAN DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB) TAHUN 2017 – 2018. Retrieved by http://www.depkop.go.id/uploads/laporan/1580223129_PERKEMBANGAN%20DATA%20USAHA%20MIKRO,%20KECIL,%20MENENGAH%20(UMKM)%20DAN%20USAHA%20BESAR%20(UB)%20TAHUN%202017%20-%202018.pdf
Kemenkeu. (2020). Menkeu Paparkan Realisasi Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus 2020. Retrieved by https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-paparkan-realisasi-penerimaan-perpajakan-hingga-agustus-2020/
ADVERTISEMENT
Latuputty, R. B. (2020). Manfaatkan Insentif, UMKM Harus Perhatikan Ini agar Terhindar
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Nughroho, Sigit A. 2019. Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM. Retrieved by https://www.pajakku.com/read/5d493b9f6fd6cc1a05c6cf5c/Mengenal-Tarif-PPh-Final-untuk-UMKM
Pajak. 2019. Betapa krusialnya pajak dalam portal kehidupan berbangsa dan bernegara. Retrieved from pajak.go.di: https://pajak.go.id/id/artikel/betapa-krusialnya-pajak-dalam-portal-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara#:~:text=Dalam%20postur%20APBN%202019%2C%20penerimaan,sangatlah%20bergantung%20pada%20penerimaan%20perpajakan.
Pajak. 2020. Sanksi. Retrieved by https://pajak.go.id/id/artikel/manfaatkan-insentif-umkm-harus-perhatikan-ini-agar-terhindar-sanksi
Priharto, Sugi. 2020. UMKM Adalah: Berikut Pengertian, Kriteria, Contoh, Cara Ekspansi dan Regulasi yang Menaunginya. Retrieved by https://accurate.id/bisnis-ukm/umkm-adalah/
Purba, G. N. (2019). Peran UMKM bagi Perekonomian Nasional. Retrieved by https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/4ba5Vdrb-peran-umkm-bagi-perekonomian-nasional
Santoso, Y. I. (2020). Pertumbuhan wajib pajak UMKM yang membayar pajak melandai (A. Suci, Ed.). Retrieved by https://nasional.kontan.co.id/news/pertumbuhan-wajib-pajak-umkm-yang-membayar-pajak-melandai
Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). Umkm Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa Msmes the Pillar for Economy. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 137–146.
ADVERTISEMENT
Setiawan, D. A. (2020). Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT. Retrieved by https://news.ddtc.co.id/kejar-kepatuhan-formal-80-djp-imbau-wajib-pajak-tetap-lapor-spt-20842?page_y=1035
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UUD. (1945). Undang-Undang Dasar. Retrieved from http://jdih.pom.go.id/uud1945.pdf
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia (Ed. 11). Jakarta: Salemba Empat.
Penurunan tarif pajak UMKM Indonesia sumber: kemdikbud.go.id