RELAKSASI KREDIT, SOLUSI TEPAT DI TENGAH PANDEMI?

Konten dari Pengguna
3 Juli 2020 5:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syafira Tasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wabah COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia menimbulkan dampak bagi semua kalangan masyarakat, tak terkecuali bagi para pelaku ekonomi dan lembaga keuangan. Terlebih lagi setelah adanya kebijakan untuk Work From Home (WFH) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah. Akhirnya banyak pelaku ekonomi dari berbagai sektor harus kehilangan usahanya maupun pekerjaan untuk sementara waktu, bahkan ada yang harus kehilangan pekerjaan selamanya. Setidaknya sampai dengan bulan Juni 2020 sudah 3,05 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari COVID-19 yang melanda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pihak yang paling terkena dampak dari COVID-19 adalah masyarakat dengan pendapatan rendah dan pekerja bebas, lalu untuk sektor yang paling terdampak adalah sektor perdagangan. Akibatnya para masyarakat dengan pendapatan rendah tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai hidupnya, terlebih untuk membayar kredit atau cicilan yang dimiliki. Maka atas pertimbangan tersebut Pemerintah, dalam hal ini OJK, menerbitkan kebijakan relaksasi atau pemberian keringanan kredit.
Pemberlakuan Kebijakan
Sejak tanggal 31 Maret 2021, OJK memberlakukan kebijakan relaksasi kredit atau pemberian kelonggaran pada usaha kecil maupun mikro. Kebijakan relaksasi kredit tersebut ditetapkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Tentu ini menjadi berita yang menggembirakan bagi masyarakat, khususnya yang terkena langsung dampak dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pada kebijakan yang ditetapkan OJK tersebut bank diminta untuk memberikan relaksasi atau kelonggaran pembayaran kredit bank maupun pinjaman leasing bagi debitur dan peminjam yang usahanya terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari COVID-19. Kebijakan ini berlaku untuk BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS. Contoh pemberian relaksasi kredit antara lain dengan penurunan suku bunga kredit, perpanjangan waktu pembayaran cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, serta konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Beberapa bank pun sudah melakukan relaksasi kredit ini, contohnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang telah melakukan relaksasi kredit kepada kurang lebih 134.000 pelaku usaha yang terkena dampak COVID-19 di Indonesia. Pihak BRI mengatakan pemberian relaksasi kredit untuk masing-masing debitur berbeda yaitu tergantung dengan kondisi yang dihadapi dan sepanjang catatan usaha yang dimiliki masih baik.
ADVERTISEMENT
Masalah yang Timbul Dalam Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Kredit
Namun OJK menyatakan bahwa tidak semua nasabah lembaga pembiayaan akan mendapatkan relaksasi kredit. Hal itu tergantung dengan bagaimana hasil penilaian nasabah tersebut, apabila seorang nasabah telah tercatat memiliki masalah cicilan maupun keterlambatan pembayaran, maka tidak termasuk dalam kategori masyarakat terdampak COVID-19. Apabila nasabah tersebut tetap datang untuk mengajukan keringanan cicilan kredit, maka keputusan selanjutnya yang diambil tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.
Selain itu, pemberlakuan kebijakan relaksasi kredit masih belum efisien serta penyebaran informasi yang benar belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat. Kebijakan relaksasi kredit dinilai hanya diperuntukkan kepada nasabah layanan jasa keuangan perbankan, padahal tidak seluruh masyarakat menggunakan jasa keuangan perbankan. Ada masyarakat yang menggunakan perusahaan layanan jasa keuangan informal lain maupun pinjaman online.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyebabkan informasi yang diterima masyarakat pun salah. Banyak yang mengajukan kredit atau pinjaman bukan kepada Lembaga Jasa Keuangan melainkan kepada lembaga informal lain, sehingga masyarakat tersebut tidak mendapat keringanan cicilan kredit. Selanjutnya masih ada lembaga keuangan maupun debt collector yang mengatakan belum mendapat pengarahan tentang relaksasi kredit dari kantor pusat, sehingga tetap melakukan pemungutan cicilan kredit maupun penarikan seperti biasanya.
Tidak semua lembaga keuangan melakukan kebijakan untuk melaksanakan relaksasi kredit, akhirnya banyak nasabah yang tidak dapat mengajukan relaksasi kredit atau pinjaman karena pengajuannya ditolak oleh lembaga keuangan terkait. Dalam pelaksanaannya, beberapa bank hanya menyetujui pemberian keringanan kredit kepada orang yang terdampak langsung COVID-19, seperti orang masuk dalam Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien yang positif COVID-19. Hal ini tentu berlawanan dengan Kebijakan yang ditetapkan OJK, bahwa pemberlakuan relaksasi kredit ini dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kemudian masalah lain yang ditimbulkan karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Sudah seharusnya apabila nasabah memenuhi persyaratan yang ditulis dalam POJK 11/2020, maka pengajuan relaksasi kreditnya diterima. Namun, ada beberapa lembaga keuangan yang memberikan persyaratan tambahan di luar kebijakan OJK sehingga banyak nasabah yang akhirnya tidak mendapatkan relaksasi kredit atau pinjaman.
Minimnya informasi maupun sosialisasi mengenai kebijakan relaksasi kredit antara OJK dan lembaga jasa keuangan maupun kepada debitur menyebabkan pelaksanaannya belum optimal. Selain itu, karena minimnya jangka waktu yang dimiliki dalam penetapan sampai dengan pelaksanaan menjadi salah satu faktor penyebab belum optimalnya kebijakan relaksasi kredit tersebut. Kebijakan relaksasi kredit ini diartikan bahwa lembaga keuangan harus memberikan keringanan kepada debitur, tanpa adanya insentif bagi lembaga keuangan maupun perbankan dari Pemerintah, contohnya berupa obligasi jangka pendek. Tentu saja hal ini memberatkan pihak lembaga keuangan, terlebih pada lembaga keuangan yang memiliki likuiditas terbatas.
ADVERTISEMENT
Namun ada pula yang beranggapan bahwa kebijakan relaksasi kredit ini menguntungkan pihak lembaga keuangan maupun perbankan. Walaupun kebijakan ini menurunkan cashflow lembaga keuangan, namun hal ini justru dapat menjauhkan pihak lembaga keuangan dari kredit macet. Karena adanya kebijakan penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu cicilan, debitur tetap dapat membayar cicilannya. Dibandingkan jika tidak ada kebijakan relaksasi kredit ini, masyarakat akan sulit untuk melakukan pembayaran cicilan. Masyarakat harus tetap melakukan pembayaran kredit dengan suku bunga dan jangka waktu dalam kondisi normal sedangkan kondisi perekonomian mereka sedang tidak stabil.
Pemberlakuan kebijakan relaksasi kredit ini sebenarnya dapat menguntungkan baik bagi lembaga keuangan dan debitur. Dampak bagi lembaga keuangan akan terhindar dari kredit macet, sedangkan para debitur dapat mengajukan keringanan kredit di tengah Pandemi COVID-19 baik yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Namun karena kurangnya sosialisasi dari OJK kepada lembaga keuangan maupun masyarakat, dan kurangnya jangka waktu antara penetapan dan pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit menyebabkan beredarnya informasi yang kurang tepat, sehingga pelaksanan kebijakan ini menjadi belum optimal.
ADVERTISEMENT
Syafira Tasya Khairunnisa
Mahasiswa PKN STAN
Referensi:
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
https://finansial.bisnis.com/read/20200409/90/1225205/bank-mulai-proses-pengajuan-relaksasi-kredit-terdampak-covid-19
https://finansial.bisnis.com/read/20200421/90/1230255/pro-kontra-kebijakan-relaksasi-restrukturisasi-kredit
https://finansial.bisnis.com/read/20200407/90/1223770/untuk-para-debitur-mampu-ojk-minta-tetap-bayar-angsuran-kredit?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_3
https://finansial.bisnis.com/read/20200407/89/1223712/ojk-masih-temukan-kebingungan-masyarakat-soal-keringanan-kredit?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_1
https://finansial.bisnis.com/read/20200406/89/1222757/ojk-tegaskan-lagi-tidak-semua-nasabah-leasing-dapat-keringanan-kredit?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_2
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eccbd99e77ef/empat-persoalan-dalam-kebijakan-relaksasi-kredit/
https://tirto.id/relaksasi-kredit-saat-pandemi-corona-bank-leasing-dibuat-pusing-eJti
https://bisnis.tempo.co/read/1350955/dampak-corona-305-juta-orang-terkena-phk-hingga-juni/full&view=ok