Konten dari Pengguna

Hukum Mencampurkan Adukkan Mazhab

syafiudin543
Mahasiswa UIN SYARIF HIDAYATULLAH Fakultas syariah & hukum Prodi perbandingan mazhab
1 Juni 2023 14:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari syafiudin543 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
iilustrasi ibadah.sumber:https://pixabay.com/id/
zoom-in-whitePerbesar
iilustrasi ibadah.sumber:https://pixabay.com/id/
Munculnya mazhab disebabkan banyak sahabat Nabi yang berpindah tempat dan menyebar ke negara-negara di dunia di mana mereka biasa bertukar pikiran atau berpikir untuk memecahkan suatu masalah baru, sehingga banyak pendapat yang muncul di kalangan sahabat. dari Nabi. Jalaludin mengidentifikasi bahwa perbedaan pendapat di antara para ikhtilaf/para sahabat bersumber dari perbedaan proses hukum karena adanya isu terkini pada masanya.
ADVERTISEMENT
Beragama kita harus mengikuti ulama,tidak boleh orang awam menafsirkan al-qur’an dan hadis sendiri maksudnya mencari hukum pada setiap permasalahan.Cara yang tepat mengikuti ulama itu dengan cara bermazhab,jika tidak bermazhab dikhawatirkan adanya rasa kesombongan jika langsung memahami dan menafsirkan al-qur’an dan hadis,akan tetapi beda hal nya makam mujtahid.Bermazhab itu cenderung yang kita pilih,bermazhab artinya memilih,satu pilihan yang harus kita terapkan .
Para ulama berbeda-beda pendapat dalam hal ini, menurmenurutut Ust.Abdul somad hukum mencampur adukan mazhab itu tidak diperbolehkan itu namanya tadabuk rukhos.sedang Buya Yahya berpendapat diperbolehkan menggunakan 4 mazhab asalkan sudah memahami 4 mazhab tersebut ,dengan alasan menggunakan 4 mazhab hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu dan dapat dikatakan sah apabila dia mendapatkan petunjuk dari para ulama atau guru.
ADVERTISEMENT
Ulama mazhab seperti imam Syafi’I,Imam Ibnu Hajar Al haitami,Imam Hanafi, syekh ‘Alauddin Al-Hashkafi ,melarang seseorang menggabungkan dua mazhab atau lebih dalam suatu permasalahan yang sudah ada ketersusun dan terstruktur menurut masing-masing mazhab.Alasan mengapa melarang dikarenakan agar tidak terjadinya talfiq, maka seseorang harus mengikuti satu mazhab saja dalam setiap satu masalah atau ibadah. Misalnya, jika seorang bermazhab Syafii bermaksud berpindah ke mazhab Maliki saat wudu, maka dia harus mengikuti mazhab Maliki dalam keseluruhan hukum wudu, mulai syarat-syarat wudu, rukun-rukunnya, sampai hal-hal yang membatalkannya.
Namun, ada beberapa ulama yang membolehkan talfiq, antara lain Imam Ibnu Al-Humam dari mazhab Hanafi, serta Imam Ibnu ‘Arafah dan syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki, dengan tiga syarat:
ADVERTISEMENT
Pertama, tidak sengaja mencari keringan-keringanan hukum sebagaimana penjelasan di atas.
Kedua, tidak dilakukan untuk membatalkan vonis hakim.
Ketiga, tidak dilakukan karena menarik diri dari perbuatan yang sudah dilakukan atau dari sesuatu yang disepakati.