Belajar dari Kasus Meliana

Syahirul Alim
Penulis Lepas tentang agama, sosial, dan politik. Tinggal di Tangerang Selatan
Konten dari Pengguna
1 November 2018 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syahirul Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).  (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menolak banding Meliana atas kasus penistaan agama karena mengkritik volume azan, tentu dapat menjadi pelajaran hidup bagi kita.
ADVERTISEMENT
Sebuah bangsa yang multikultur, multietnik, dan multiagama seperti di Indonesia, harus dapat saling menghargai, bertoleransi, dan mengedepankan etika sosial-keberagaman.
Saya pribadi tidak melihat pada soal kritik Meliana atas volume azan yang diungkapkan dengan nada kebencian kepada umat muslim, namun pada efek vibrasi lainnya yang lebih besar, terjadi kericuhan, dan pembakaran yang menyasar rumah ibadah agama lainnya.
Padahal, jika didisukusikan dan dimusyawarahkan secara baik-baik, mungkin saja kegaduhan yang disulut oleh kritikan Meliana terhadap toa masjid ini bisa dapat diantisipasi bahkan mungkin tak perlu terjadi.
Saya kira, di berbagai daerah di Indonesia, sudah ada semacam wadah komunikasi antarumat beragama yang disediakan sebagai saluran aspirasi antarumat beragama dalam menjaga sinergitas sosial-keagamaan yang berfungsi sebagai pencegah konflik.
ADVERTISEMENT
Adalah Forum Komunikasi antar-Umat Beragama (FKUB) dapat menjadi wadah komunikasi yang dapat meredam berbagai gesekan kepentingan keagamaan yang ada di tengah masyarakat.
Seseorang yang merasa “terganggu” akibat kegiatan keagamaan tertentu, dapat melaporkan dan mendiskusikannya dalam jaringan FKUB. Wadah komunikasi antarumat beragama ini dirasa cukup efektif dalam menjaga toleransi dalam berbagai relasi-relasi sosial-keagamaan ditengah masyarakat yang multiagama dan multikultur.
Menara masjid. (Foto: Reuters/Ammar Awad)
zoom-in-whitePerbesar
Menara masjid. (Foto: Reuters/Ammar Awad)
Kasus Meliana yang sejauh ini dibahas ramai sebagai penolakan atas suara azan yang diperdengarkan melalui toa masjid, seolah-olah dipersepsikan masyarakat sebagai bagian dari intoleransi terhadap agama Islam.
Kasus inipun semakin ramai, ketika tiba-tiba pemerintah melalui Kementrian Agama akan mengatur soal volume azan di setiap masjid atau musala. Muncul pro-kontra di tengah publik, bahkan banyak pula informasi hoaks yang beredar di mana pihak pemerintah justru akan melarang azan menggunakan pengeras suara.
ADVERTISEMENT
Dengan mengedepankan kedewasaan berpikir dengan tidak mendahulukan perasaan emosional, setiap orang tentu saja dapat menjadi pembelajar yang baik dalam menyikapi permasalahan apapun, khususnya masalah sosial-keagamaan yang belakangan justru mudah sekali disikapi secara emosional.
Disadari maupun tidak, kasus Meliana sebenarnya mencuat dalam situasi dan kondisi yang tidak tepat. Ekses tahun politik yang sedemikian kental nuansa “politisasi agama” yang rentan gejolak sosial terhadap isu-isu politik-keagamaan, semakin membawa suasana yang tidak menguntungkan bagi kasus apapun yang dianggap “menodai” agama.
Jika saja kasus ini tidak terjadi di tahun politik, mungkin saja tak sebesar dan seheboh ini perjalanannya, karena mungkin saja masing-masing pihak dapat menahan diri dengan melakukan musyawarah untuk meredam setiap gejolak sosial yang mungkin bisa lebih besar.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, kasus seperti ini tentu saja dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang benar-benar mengedepankan akal sehat, bukan sekadar semangat keagamaan.
Menarik bagi saya, di mana “adzan” memang terkait erat dengan “udzun” (telinga) di mana keberadaannya memang diperdengarkan dan diharapkan mereka yang mendengar suara azan akan berbondong-bondong mendatangi tempat ibadah.
Azan tentu saja tidak sebatas pemberitahuan telah datangnya waktu salat bagi umat muslim, namun bagaimana “udzun” dapat menggerakan hati dan termanifestasikan dalam bentuk langkah untuk menyegerakan menuju tempat ibadah.
Namun sejauh ini, benarkah efek azan yang dikumandangkan kemudian menggerakkan setiap muslim untuk bergegas ke arah sumber suara? Saya kira anda akan lebih tahu jawabannya.
Ilustrasi agama. (Foto: Eric Gaillard)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi agama. (Foto: Eric Gaillard)
Soal azan ini pula barangkali, yang kemudian membuat Meliana berang karena volumenya yang memekakkan telinga (udzun), lalu dengan kata-kata terindikasi kebencian dilontarkan kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
Mungkin saja akan lain halnya, ketika azan diperdengarkan secara merdu yang justru semakin menyentuh kalbu dan telinga juga merasa diperdengarkan sesuatu panggilan yang benar-benar berasal dari Tuhan.
Sebagai pertimbangan saja, bahwa suara azan yang diperdengarkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Arab Saudi, justru malah semakin dirindukan oleh siapapun karena memang dilantunkan dengan suara indah dan merdu, bahkan ukuran volume suaranya pas dan pantas sebagai entitas panggilan Tuhan yang diperdengarkan telinga.
Mengatur volume toa masjid atau musala yang lebih pas dan terukur memang dirasa perlu. Hal ini tidak saja untuk mengurangi efek distorsi pelantang yang membisingkan, tetap lebih kepada hal bagaimana suara azan itu sampai menjadi vitamin bagi pendengaran, sehingga menggerakkan setiap orang untuk segera bergegas ke tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
Mengatur volume tentu saja tak identik dengan melarang berkumandangnya azan, sebagaimana yang dipersepsikan beberapa pihak. Pengaturan volume justru lebih mengedepankan aspek toleransi keberagamaan dengan tujuan solidaritas sosial antar umat beragama lebih menguat.
Lagi pula, di beberapa wilayah di Indonesia, masih ada sebagian masyarakat muslim yang enggan memakai pelantang suara ketika azan, karena tak disebut secara khusus dalam ajaran agama Islam.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana (kiri) mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7). (Foto: Antara/Septianda Perdana)
Kita patut mendapatkan pelajaran penting dari kasus Meliana yang saat ini divonis 18 bulan penjara karena dianggap meresahkan umat beragama.
Pertama dan paling utama, tentu saja selalu mengedepankan akal sehat bukan perasaan emosi, karena agama sesungguhnya adalah nasihat. Betapa sikap emosional telah menggiring setiap orang untuk merusak hal apapun tanpa terkecuali, padahal merusak jelas adalah pelanggaran terbesar dalam aspek beragama.
ADVERTISEMENT
Kedua, agama tentu saja menuntun akal sehat kita untuk dapat bersikap lurus dan adil (hanifiyah) kepada siapapun, termasuk bagaimana kita berlapang dada (samhah) terhadap setiap realitas perbedaan yang ada. Bersikap “adil” dan “lapang dada” adalah kata kunci dalam aktualisasi sikap keberagamaan yang baik.
Perlu juga untuk diingat, bahwa kita ini hidup di negara Indonesia dengan seperangkat hukum-hukumnya dan keberagaman masyarakatnya yang senantiasa dinamis. Jauh sebelum republik tercinta ini berdiri, seperangkat nilai-nilai sosial, adat, tradisi, bahkan keyakinan agama telah terwujud dan hampir tak pernah ada gesekan-gesekan yang berarti terutama dalam soal perbedaan keyakinan.
Bahkan, kita mempunya dasar negara yang otentik, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang walaupun tuhan banyak nama, hanya ada satu Tuhan yang menciptakan, mengatur, dan memberikan kebaikan kepada seluruh alam ini.
ADVERTISEMENT
Kita patut bersyukur terhadap keindahan dan kemolekan alam Indonesia yang diciptakan Tuhan untuk kita, “lama sebelum mereka menjadi umat Budha, Hindu, Kristen, dan Muslim”, demikian tulis Buya Hamka.