Konten dari Pengguna

Asesmen MRDP untuk Profesi Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Edukator Dana Pensiun - LSP Dana Pensiun - Konsultan - Lulus S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
27 Februari 2025 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian optimalkan tata kelola dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan asesmen sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (27/2/2025). Diikuti 15 peserta dari berbagai pelaku dana pensiun (DPPK/DPLK), uji kompetensi dan asesmen MRDP ini ditujukan untuk menjaga standar kompetensi pelaku dana pensiun di bidang manajemen risiko, di samping untuk meningkatkan kualitas SDM dana pensiun.
ADVERTISEMENT
Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun terdiri dari: A. Inderahadi Kartakusumah, Asiwardi Gandhi, Bambang Herwanto, Bambang Sri Mulyadi, M. Jihadi, Nur Hasan Kurniawan, dan Syarifudin Yunus. Asesmen uji MRDP dilakukan secara one on one untuk memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif di dana pensiun sesuai dengan portofolio yang diajukan asesi.
Pelaku dana pensiun wajib menjalankan manajemen risiko yang efektif, sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Untuk itu, LSP Dana Pensiun berperan penting untuk menguji kompetensi pelaku dana pensiun. Agar dapat me-manage risiko di dana pensiun. Utamanya untuk memberikan perlindungan hari tua yang optimal kepada pesertanya.
Asesmen MRDP di LSP Dana Pensiun
Secara prinsip, dana pensiun di mana pun harus menerapkan penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko bagi dana pensiun. Untuk itu, pelaku dana pensiun wajib memahami 8 (delapan) risiko yang ada, seperti 1) risiko strategis,2)  risiko operasional, 3) risiko kredit, 4) risiko pasar, 5) risiko likuiditas, 6) risiko hukum, 7) risiko kepatuhan, dan 8) risiko reputasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga sertifikasi profesi dana pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus  yang meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun, sesuai dengan POJK 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM di PPDP. Hingga tercipta SDM yang kompeten di bidang dana pensiun.vSalam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun