DPLK Tidak Boleh Lagi Withdrawal Iuran

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
26 Maret 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mungkin, selama ini ada kebiasaan peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk melakukan “penarikan dana sebagian - withdrawal” sebelum mencapai usia pensiun. Biasanya penarikan dana sebagian di DPLK terjadi disebabkan adanya kebutuhan mendesak. Lalu, iuran yang berasal dari peserta dapat dilakukan penarikan dana sebagiannya.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya, apakah penarikan dana sebagian oleh peserta DPLK masih diperbolehkan? Mengacu pada UU No. 4/20203 tentang P2SK dan POJK 27/2023, ditegaskan pada Pasal 178 bahwa “Bagi DPLK yang telah mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh Peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana Pe Pensiun (PDP), penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2028”. Hal ini berarti, peserta DPLK tidak boleh lagi melakukan penarikan dana sebagian saat masih memenuhi syarat sebagai peserta DPLK. Karena DPLK sebagai produk keuangan memang didedikasikan untuk masa pensiun atau hari tua. Agar tidak buru-buru menarik dana pensiun terlalu dini atau di usia produktif.
Peserta DPLK tidak lagi boleh melakukan penarikann dana sebagian, dasar pemikirannya adalah dana pensiun didesain untuk memberikan solusi terhadappemenuhan kebutuhan di hari tua, bukan kebutuhan di saat masih bekerja. Maka atas dasar acuan ini, harmonisasi program pensiun nantinya merancang adanya 1) akun wajib yang tidak dapat dicairkan hingga mencapai usia pensiun dan 2) akun simpanan darurat yang dapat diakses kapan saja sepanjang untuk keperluan mendesak atau darurat.
Peserta DPLK tidak boleh lagi withdrawal atau menarik dana sebagian
Maka “pekerjaan rumah” ke depan adalah pentingnya melakukan edukasi tentang aturan penarikan dana sebagian yang tidak boleh lagi dilakukan peserta DPLK efektif tanggal 13 Januari 2028. Edukasi ini sangat penting dilakukan terhadap peserta DPLK yang selama ini punya “habit” menarik dana sebagian atas iuran DPLK-nya. Sosialisasi tentang “tidak bolehnya” penarikan dana sebagian di DPLK patut dilakukan. Di sisi lain, bagi peserta DPLK terhitung efektif 12 Januari 2023 sama sekali tidak diperbolehkan melakukan penarikan dana sebagain. Edukasi dan penjelasan tidak bolehnya menarik dana sebagai bagi peserta baru DPLK pun menjadi penting dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jadi, penraikan dana sebagian DPLK tidak lagi diperbolehkan. Sudahkah kita siap memberi edukasi akan hal ini? Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun