LSP Dana Pensiun Bahas Masukan RPOJK Tata Laksana LSP Jasa Keuangan

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
12 Juni 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai bagian komitmen untuk menjaga kompetensi SDM di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP DP) hari ini menggelar rapat koordinasi membahas RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan di markas LSP Dana Pensiun Jakarta (12/6/2024). RPOJK ini merupakan upaya penyempurnaan dari POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Rapat koordinasi LSP Dana Pensiun ini dihadiri Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus (Sekretaris), Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP), A.T. Sitorus (Dewan Pengawas), dan fungsionaris LSPDP seperti Gandhi, Ganis, Budi Sulistijo, Bambang Wibisono, dan Ipung. Salah satu bahasan penting yang menjadi masukan adalah terkait status badan hukum LSP berbentuk perseroan terbatas (dalam RPOJK). Dan sesuai dengan rekomendasi dari BNSP sebagai “payung” LSP, maka disarankan RPOJK nantinya memasiukkan pula “status badan hukum LSP berbentuk Yayasan, selain perseroan terbatas.
Terkait dengan struktur kepengurusan organisasi LSP, LSP Dana Pensiun pun enyepakati untuk memberi masukan nomenklatur yang tidak hanya “direksi” atau “komisaris” akan tetapi menjadi struktur organisasi kepengurusan LSP paling sedikit terdiri dari: a) 1 (satu) orang direksi dan yang setara; dan b) 1 (satu) orang komisaris dan yang setara. Hal ini sesuai dengan badan hukum LSP Dana Pensiun yang berbentuk Yayasan sehingga lebih me-refer ke pengurus dan pengawas.
Rapat koordinasi LSP Dana Pensiun antisipasi RPOJK Tata Laksana LSP sektor jasa keuangan
LSP Dana Pensiun pun menilai RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan sangat penting untuk mengatur tata laksana LSP sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan training sektor jasa keuangan yang kredibel. Namun tetap memperhatikan kapasitas dan ketersediaan SDM yang ada di LSP itu sendiri. Karena intinya, LSP berperan untuk meningkatkan kompetensi SDM yang memadai sehingga dapat menjalankan tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang efektif. Sehingga aspek perlindungan peserta dana pensiun menjadi prioritas utama.
ADVERTISEMENT
LSP Dana Pensiun memandan kompetensi SDM di dana pensiun merupakan faktor mendasar yang harus terud ditingkatak seiring dinamika karakter bisnis dana penisun dan regulasi yang menyertainya. Sehingga pengelola dana pensiun memiliki tingkat keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap professional dalam pengelolaan dana pensiun. Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Di samping tengah menyiapkan implementasi skema KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. LSP Dana Pensiun saat ini memiliki 28 asesor bersertifikat BNSP yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pengelola dana pensiun di Indonesia. #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun
ADVERTISEMENT