Manfaat DPLK untuk Pekerja dan Pengusaha

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
10 Februari 2021 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dana pensiun Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dana pensiun Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap orang, setiap orang kerja pasti ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Nyaman di hari tua dan tersedia dana yang cukup saat pensiun. Tapi faktanya hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Maka wajar riset pun membuktikan “9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap pensiun”.
ADVERTISEMENT
Cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Karena setiap pekerja dibatasi usia. Masa bekerja yang produktif pun akan berganti masa pensiun yang tetap berbiaya. Lalu, dengan apa pensiunan bisa menutupi biaya hidupnya di hari tua? Belum lagi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020yang sudah diketuk palu, mencantumkan akan adanya penurunan uang pesangon akibat usia pensiun jika dibandingkan UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mempersiapkan masa pensiun?
Salah satu caranya adalah menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) untuk seorang pekerja atau pengusaha untuk pekerjanya. Intinya, DPLK adalah 1) program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun dan 2) realisasi komitmen pengusaha untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas digunakan pekerja atau pengusaha untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Karena DPLK terkait dengan usia pensiun, berbeda dengan produk keuangan lainnya yang tidak ada kaitan dengan usia pensiun. Jadi bila mau pensiun dengan sejahtera, maka DPLK adalah solusinya. Maka untuk lebih jelasnya, setiap pekerja patut mengenal DPLK dan manfaatnya.
DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). Karena DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib dan diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan pemahaman dan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau pengusaha.
Tentang DPLK dan manfaatnya bagi pekerja dan pengusaha
Lalu, mengapa DPLK bersifat sukarela?
ADVERTISEMENT
Karena program wajib seperti JHT dan JP pada saat dibutuhkan saat pensiun itu belum cukup. Tingkat penghasilan pensiun (TPP) seorang pekerja saat pensiun adalah sekitar 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut replacement ratio atau tingkat kelayakan hidup saat pensiun. Sementara program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya meng-cover 30%-40% dari TPP. Maka kekurangan 40%-50% lagi dapat diantisipasi melalui DPLK. Karena DPLK memang didedikasikan untuk masa pensiun seorang pekerja.
Nah yang penting diketahui adalah manfaat DPLK. Apa manfaat DPLK?
Sebagai program pensiun, DPLK bermanfaat untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun. Di samping menjadi solusi keuangan bagi pensiunan atau ahli warisnya. Ketersediaan dana yang memadai saat pensiun, tentu bermanfaat untuk membiayai hidup di hari tua dan mampu mempertahankan gaya hidup seperti saat masih bekerja.
ADVERTISEMENT
Secara lebih khusus, manfaat DPLK terdiri dari:
Manfaat untuk Pekerja:
1. Ada pendanaan yang pasti untuk masa pensiun
2. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pension
3. Lebih disiplin menabung untuk masa pensiun
4. Iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama pekerja
5. Iuran yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
6. Hasil investasi selama jadi peserta DPLK bebas pajak
Manfaat untuk Pengusaha/Pemberi Kerja:
1. Agar terhindar dari masalah cash flow atau keuangan di kemudian hari
2. Untuk memenuhi kewajiban pengusaha akan imbalan pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku
3. Iuran yang disetor pengusaha dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
4. Dapat lebih focus ke core bisnis dan murah dalam segi pembiayaan
ADVERTISEMENT
5. Lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi pengusaha
6. Sebagi nilai tambah perusahaan untuk mempertahankan karyawan berkualitas
Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/pemberi kerja sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan.
Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran pensiun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatas namakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel.
ADVERTISEMENT
Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?
Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang-money market, 2) pendapatan tetap-fix income, 3) Saham-equity, 4) Dolar atau 5) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor+hasil investasi yang dipilih.
Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Sangat aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.
ADVERTISEMENT
Mengapa pekerja perlu DPLK?
Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Banyak pekerja/karyawan yang hanya “menikmati” jerih payah bekerja selama masa bekerja saja. Namun setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukkup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka.
DPLK juga perlu bagi perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat pekerja/karyawannya pensiun. Karena hal itu dapat mengganggu “arus kas atau cash flow” perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” kepada pekerja dari sejak dini, bukan pay as you go.
Itulah seluk beluk tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan publik. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Intinya, masa pensiun, bukan “bagaimana nanti” tapi “nanti bagaimana”. Maka DPLK bagian dari program “sedia payung sebelum hujan”. Berani bersiap pensiun di saat masih bekerja. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. #EdukasiDanaPensiun #DPLK #EdukatorDanaPensiun #YukSiapkanPensiun
ADVERTISEMENT