Masa Pensiun Pekerja Tidak Pasti, Mendesak Revisi UU Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
16 Maret 2019 7:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mendesak revisi UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Di samping sudah tidak relevan, dana pensiun pun harusnya mampu menjadi alternatif pendanaan jangka panjang. Apalagi di era revolusi industri 4.0, UU Dana Pensiun dipastikan sudah tidak cocok dengan dinamika struktur demografi pekerja Indonesia saat ini. Maka sudah saatnya, pemerintah memberi atensi untuk segera merevisi UU Dana Pensiun. Tujuannya, agar pekerja di Indonesia mendapat kepastian masa pensiun yang sejahtera.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2018 lalu, untuk kali pertama kinerja industri dana pensiun di Indonesia tidak sampai dua digit. Aset DPLK hanya tumbuh 9,5%. Kepesertaan dana pensiun pun tidak lebih 5 juta pekerja, sangat kecil dibandingkan 50 juta pekerja formal atau 70 juta pekerja informal seantero Indonesia. Struktur demografi pun telah berubah ketika angka kelahiran cenderung menurun dan populasi lanjut usia akan meningkat pesat. Maka, ketersediaan dana di masa pensiun bagi pekerja menjadi penting dikemukakan.
Memang, kontribusi industri dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) masih sangat rendah, tidak lebih dari 1,63%. Hanya Rp263 triliun per Desember 2018. Sementara di sisi lain, potensi pasar dana pensiun masih sangat besar. Tapi nyatanya, angka pertumbuhan aset dan kepesertaan seperti “jalan di tempat”. Itu berarti, harus ada regulasi yang perlu diperbaiki. Persisnya, UU 11/1992 tentang Dana Pensiun perlu direvisi. Agar industri dana pensiun tetap bisa survive dan lebih diminati oleh masyarakat. Sehingga dapat memberi kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi nasional dan yang terpenting terwujudnya masa pensiun pekerja yang benar-benar sejahtera.
ADVERTISEMENT
UU 11/1992 Dana Pensiun sudah tidak relevan, perlu segera direvisi
Mengapa mendesak UU 11/1992 tentang Dana Pensiun? Karena dana pensiun menyangkut “hajat hidup” puluhan juta pekerja di Indonesia di masa pensiun. Bila mampu dihimpun dengan baik, dana pensiun pun punya potensi menambah kocek dana jangka panjang yang luar biasa. Sementara program wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya mencukupi karena hanya bersifat dasar. Maka dengan dana pensiun, seharusnya kesejahteraan pekerja di masa pensiun jauh lebih pasti. Akumulasi dana pensiun yang dimiliki puluhan juta pekerja bisa dipastikan dapat memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia. Sebaliknya, bila dana pensiun sangat kecil maka stabilitas ekonomi menjadi rentan akibat situasi politik, kurs rupiah yang melemah dan sebab lainnya. Teori ekonominya sederhana, semakin besar dana yang dihimpun untuk jangka panjang maka kondisi ekonomi nasional pasti semakin kuat, tidak mudah goyah.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dikarenakan dana pensiun bersifat jangka panjang. Maka pemerintah sangat perlu memberi insentif kepada peserta dana pensiun, khususnya tarif perpajakan. Karena peserta dana pensiun adalah orang-orang yang berani memilih untuk “menunda kenikmatan hari ini untuk masa pensiun”. Sementara banyak orang mengedepankan perilaku konsumtif dan gaya hidup hedonis, maka kesadaran pekerja untuk menjadi peserta dana pensiun patut diapresiasi dan diberi insentif. Tapi sayang, hari ini ada kesan dana pensiun tidak menarik. Bahkan terkesan terlalu banyak regulasi yang membatasi.
Memang, industri dan pelaku dana pensiun seharusnya melakukan edukasi dan sosialisasi secara lebih masif dan berkelanjutan. Namun bila “payung hukum” setingkat UU 11/1992 sudah tidak relevan lagi. Maka akan sulit industri dana pensiun bisa berkembang dan berkontribusi secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Butir Revisi
UU Dana Pensiun harusnya jauh lebih penting ketimbang UU Permusikan. UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun, saat dibuat 26 tahun lalu mungkin tidak relevan lagi saat ini. Realitas pekerja dan dinamika ketenagakerjaan serta struktur demografi telah berubah. Oleh karena itu, UU Dana Pensiun pun harus mampu mengakomodir kebutuhan pekerja dan pemberi kerja dalam penyediaan program pensiun yang lebih “market oriented”.
Maka, UU Dana Pensiun mendesak untuk direvisi. Agar lebih kompetitif dan aspiratif sesuai dengan aspirasi pekerja. Ada beberapa butir revisi yang dilakukan pada UU Dana Pensiun, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, yaitu sebagai berikut:
1. Anuitas patut ditiadakan karena sudah tidak sesuai lagi. Karena faktanya, tidak ada perusahaan asuransi jiwa yang benar-benar menjual produk anuitas untuk memberikan kesinambungan penghasilan hari tua. Patut diduga, hal ini menjadi masalah yang membuat dana pensiun tidak menarik. Dana pensiun harusnya fokus pada pendanaan untuk masa pensiun, sehingga tidak perlu mengatur cara pembayaran manfaat pensiun kepada peserta melalui anuitas.
ADVERTISEMENT
2. Sebagai solusi pengganti anuitas, mungkin dapat dioptimalkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dilakukan langsung oleh penyelenggara dana pensiun. Bahkan lebih baik lagi, bila penyelenggara dana pensiun dapat bekerjasama dengan manajer investasi untuk memberikan arahan dan solusi kepada peserta dana pensiun dalam pengelolaan dana setelah menerima uang pensiun. Secara prinsip, harusnya dana pensiun lebih fokus pada pendanaan, sementara pembayaran manfaat pensiun dapat dibuat lebih fleksibel.
3. Pendiri dana pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mungkin sudah tidak sesuai lagi bila dibatasi hanya bank atau asuransi jiwa. Instansi seperti perusahaan aset manajemen, sekuritas dan sejenisnya perlu diberi izin agar dapat menjual dan mengelola dana pensiun. Tujuannya, agar industri dana pensiun lebih kompetitif dan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah mendapatkan layanan dana pensiun.
ADVERTISEMENT
4. Iuran dan investasi pun harus dibuat lebih fleksibel dan mudah sehingga akselerasi peserta dalam mengoptimalkan dana pensiunnya bisa tercapai. Iuran dan investasi harus lebih mudah dalam peng-administrasi-an, termasuk melakukan perubahan antarwaktu sesuai dengan keinginan peserta.
5. Insentif perpajakan seharusnya diberikan secara khusus kepada peserta dana pensiun. Apapun produk dan layanannya, asal dikelola melalui dana pensiun sangat pantas dikenakan pajak final 5% saat pembayaran manfaat. Karena peserta dana pensiun adalah orang-orang yang rela menunda kenikmatan masa kini untuk masa pensiunnya.
6. Kepesertaan dana pensiun harus lebih fleksibel. Misalnya, seorang ayah harusnya boleh membelikan dana pensiun untuk anaknya. Sehingga dana pensiun menjadi program yang lebih menarik dan dapat disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari cara berpikir di atas, UU Dana Pensiun mendesak untuk direvisi. Pemerintah harus menjadikan revisi UU Dana Pensiun sebagai prioritas. Agar potensi pasar dana pensiun yang belum tergarap bisa dioptimalkan, di samping program dana pensiun menjadi lebih kompetitif dan aspiratif sesuai dengan kebutuhan pekerja atau pemberi kerja. Melalui revisi UU Dana Pensiun, setidaknya ada rangsangan baru agar industri dana pensiun di Indonesia bisa tumbuh lebih signifikan. Revisi UU Dana Pensiun pun bisa menjadi “jawaban pasti” atas komitmen pemerintah dalam memupuk dana jangka panjang yang dapat menopang stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, beragam aturan teknis di dana pensiun yang ada saat ini pun terkesan membatasi ruang gerak industri dana pensiun. Sehingga dana pensiun yang sifatnya sukarela menjadi kian kurang menarik. Maka bila regulasi yang ada tetap seperti sekarang, bukan tidak mungkin, potensi dan manfaat dana pensiun yang begitu besar seakan “jauh panggang dari api”; karena harapan tidak sesuai dengan kenyataan.
ADVERTISEMENT
Sungguh, untuk merevisi UU Dana Pensiun sangat dibutuhkan goodwill dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dana pensiun di Indonesia. Tentu, untuk kesejahtaraan pekerja di masa pensiun yang lebih baik dan memperbesar kontribusi industri dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) perekonomian nasional. Tinggal masalahnya, mau atau tidak merevisi UU Dana Pensiun? #YukSiapkanPensiun #SadarPensiun #PDPLK #Edukasi Pensiun