Menyoal Omnibus Law vs Pesangon Pekerja

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
12 Februari 2020 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi May Day Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi May Day Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Omnibus Law versus pesangon pekerja. Timbul pro kontra. Pasalnya, Omnibus Law khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja diduga mengebiri pesangon pekerja. Pemerintah sebenarnya telah menggodok formula isu ketenagakerjaan yang dianggap mampu menarik "daya tarik" investasi asing ke Indonesia. Tergetnya sederhana, ingin menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 s.d. 3 juta per tahun dan terjadinya peningkatan investasi guna meningkatkan income dan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, Omnibus Law "terpaksa" harus memangkas pesangon pekerja yang selama ini dinilai memberatkan pengusaha atau pemberi kerja. Maka, kalangan pekerja atau buruh pun turun ke jalan dan menolak keras rancangan Omnibus Law. Karena bocorannya, uang pesangon pekerja besarannya pasti dikurangi. Tidak lagi seperti yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ribut-ribut soal pesangon. Sungguh pelik dan kompleks. Karena pesangon saat ini dianggap menjadi satu-satunya "harapan" pekerja saat pengakhiran masa kerja. Entah akibat pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia atau pensiun. Maka wajar, pekerja meributkan soal pesangon. Pemerintah pun buru-buru menegaskan bahwa uang pesangon pekerja tetap diatur dalam Omnibus Law. Bahwa pesangon tidak dihilangkan. Benarkah begitu?
Bisa jadi, pesangon pekerja memang menjadi soal paling sensitif di Omnibus Law. Bahkan dari 11 klaster Omnibus Law yang diajukan, klaster terkait isu ketenagakerjaan terbilang paling berisiko tinggi. Karena menyangkut hajat hidup jutaan pekerja di Indonesia. Omnibus Law seperti “buah simalakama”. Di satu sisi, pemerintah bertekad merevisi regulasi yang dianggap memberatkan investasi baru untuk masuk ke Indonesia dan penciptaan lapangan kerja. Di sisi lain, isu ketenagakerjaan seperti soal pesangon dan upah minimum punya resistensi yang tinggi di kalangan pekerja. Maka, siapa yang berani "menendang bola liar" soal urusan "periuk nasi" kalangan pekerja? Tentu bukan hanya kompromi terkait soal pesangon pekerja dalam Omnibus Law. Semua pihak harus punya iktikad baik, landasan moral yang menjadi spirit Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Bila dianalisis, dapat dipastikan, Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja pasti bakal memotong besaran pesangon sebagai kompensasi imbalan pasca kerja kepada pekerja. Khususnya pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon, setidaknya akan berkurang hampir setengahnya bila dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, seperti tercantum dalam UU No. 13/2003. Bahkan bocorannya, maksimal uang pesangon yang saat ini bisa mencapai 32 kali upah, akan diubah menjadi 19 kali upah saja. Berkurang hingga 40 persen dari yang berlaku saat ini.
Sementara khusus akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), Omnibus Law berencana menerapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar enam bulan upah sebagai "on top" pesangon. Motifnya jelas, JKP hanya menjadi sweetener untuk meloloskan Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Omnibus Lawa, siapa yang drugikan?
Secara kalkulatif yang realistis, soal pesangon dalam Omnibus Law pasti tidak akan dihilangkan. Namun besarannya pasti lebih kecil dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka harus ada “jalan tengah” yang harus ditempuh, harus ada kompromi antara pemerintah dengan kalangan pekerja. Omnibus Law penting untuk iklim usaha dan investasi di Indonesia. Tapi soal pesangon pekerja pun tidak boleh diabaikan. Bahkan dalam konteks pesangon, pemerintah pun mengabaikan soal keberadaan Dana Pensiun, seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang selama ini mengambil peran sebagai lembaga penyedia program pesangon pekerja.
Patut pula dikritisi, bagaimana nasib uang penggantian hak minimal 15% dari total pesangon yang selama ini diterima oleh pekerja saat terjadinya pemutusan hubungan kerja? Sepertinya poin ini dihilangkan dari Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Bila uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Akibat berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Maka, pesangon bukan hanya menjadi hak pekerja. Tapi secara moral, harus didasari dengan iktikad baik untuk diterapkan. Sehingga pekerja tidak hanya dihargai pada saat bekerja saja namun harus diperhatikan pula setelah tidak bekerja lagi pada pemberi kerjanya.
Pendanaan Pesangon
Terlepas dari pro kontra soal uang pesangon dalam RUU Omnibus Law. Atau berapapun besaran pesangon yang nantinya diputuskan. Hal yang paling penting dikemukakan adalah komitmen pemberi kerja atau pengusaha untuk mendanakan pesangon pekerja. Karena dengan pendanaan khusus, pekerja bisa mendapatkan kepastian pembayaran uang pesangon. Karena faktanya saat ini, masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon saat pengakhiran masa kerja. Atau bila pesangon dibayarkan pun tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus untuk antisipasi moral hazard pemberi kerja untuk menghindari pembayaran kewajiban pesangon. Alih-alih tidak mau membayar pesangon, pemberi kerja “berpolitik” untuk membuat pekerja tidak betah di kantor agar mengundurkan diri. Bila itu terjadi, maka iktikad baik antara pemberi kerja dan pekerja menjadi ternoda.
ADVERTISEMENT
Sebagai solusinya, pemerintah pun harus berani melakukan endorsement agar pemberi kerja atau pengusaha agar mau dan wajib mencadangkan dana pesangon untuk pekerja. Tentu, pengelolaannya diserahkan kepada lembaga keuangan yang kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena regulasi pesangon seperti apapun, bila tidak diikuti dengan iktikad baik pemberi kerja atau pengusaha dalam mendanakan pesangon akan menjadi sia-sia. Ujung-ujungnya, akan berakhir pada pengadilan hubungan industrial atau berujung sanksi pidana secara hukum. Namun tidak berdampak signifikan terhadap pekerja. Hal ini sekaligus menjadi "ruang terbuka" yang masih bisa dimanfaatkan industri dana pensiun.
Maka, pendanaan pesangon atau pensiun menjadi penting dilakukan oleh pemberi kerja. Karena saat ini, mungkin 90% pemberi kerja atau pengusaha di Indonesia hanya melakukan pembayaran pesangon dengan cara “pay as you go” atau pendaaan langsung saat harus dibayarkan. Dan biasanya, kondisi ini belum tentu dananya tersedia. Karena pemberi kerja hanya melakukan pencatatan secara internal (book reserve) soal pesangon pekerja.
ADVERTISEMENT
Mengapa penting pendanaan pesangon? Agar pekerja mendapatkan kepastian ketersediaan dana pesangon yang menjadi haknya. Selain itu, pendanaan pesangon kepada pihak ketiga yang kompeten pun dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas pemberi kerja. Sehingga tidak mengganggu jalannya bisnis inti. Pekerja pun mendapatkan jaminan terpenuhinya hak-hak yang akan diterima, khususnya saat mengalami PHK.
Karena setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh bila pendanaan pesangon, yaitu: 1) adanya kepastian dana yang dapat dibayarkan segera kepada pekerja saat pesangon harus dibayarkan, 2) adanya hasil investasi selama pendanaan dilakukan sehingga dapat mengurangi beban biaya pemberi kerja atau pengusaha, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dibayarkan, khususnya pekerja yang masa kerjanya berakhir akibat pensiun.
Menyoal pesangon Pekerja dan RUU Omnibus Law memang tidak mudah. Bak “dua sisi mata uang”. Maka selain besaran pesangon yang dipersoalkan, secara moral harus ada iktikad baik sebagai benang merahnya, baik pemerintah maupun pekerja.
ADVERTISEMENT