OJK Institute dan Industri Dana Pensiun Siapkan Standar Kompetensi Kerja

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
12 Maret 2020 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia bidang dana pensiun, OJK Institute dan Industri Dana Pensiun menyiapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dinilai strategis dalam menjamin kualitas tenaga kerja bidang dana pensiun yang dapat diterapkan dan diakui secara global, khususnya dalam lingkup nasional.
ADVERTISEMENT
Penyusunan Rancangan SKKNI bidang dana pensiun ini dilakukan di Jakarta dengan melibatkan sekitar 25 anggota tim perumus dan tim verifikasi dari unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Dipimpin oleh Hikmah Rinaldi dari OJK Institute sekaligus Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Dana Pensiun didampingin Suheri, Ketua Umum ADPI dan Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum Asosiasi DPLK, seluruh tim secara intensif berdiskusi dan berdebat untuk mencapai rumusan standar kompetensi kerja yang berkualitas dan mampu diterapkan.
Rancangan SKKNI bidang dana pensiun menjadi penting untuk mengoptimalkan kompetensi SDM, di samping memacu pertumbuhan industri dana pensiun secara signifikan ke depannya. Sekaligus sebagai antisipasi dalam menyambut bonus demografi Indonesia yang mau tidak mau membutuhkan masa pensiun yang sejahtera. Rancangan SKKNI bidang dana pensiun juga menjadi sinyalemen upaya meningkatkan profesionalisme industri dana pensiun dalam memberikan layanan dana pensiun terbaik kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tim perumus dan verifikasi standar kompetensi kerja bidang dana pensiun
Hingga pukul 22.00 WIB malam ini, tim perumus dan tim verifikasi Rancangan SKKNI bidang dana pensiun setidaknya telah merampungkan draft unit kompetensi yang dibutuhkan, yang mencakup:
1. Menyusun strategi bisnis.
2. Mengelola kepesertaan
3. Mengelola investasi
4. Menerapkan manajemen risiko
5. Menerapkan tata kelola
6. Menerapkan audit internal
7. Mengelola fungsi pengendalian dan pendukung.
Melalui SKKNI bidang dana pensiun, nantinya akan tercipta budaya profesional di kalangan SDM bidang dana pensiun di Indonesia sebagai cerminan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang SKKNI.