Pentingnya Standar Kompetensi Kerja Nasional bidang Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
11 Maret 2020 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital, upaya memperkuat daya saing industri harus didukung standar kompetensi yang memadai. Karena dengan kompetensi, dapat tercipta pertumbuhan yang berkelanjutan. Di samping memastikan delivery manfaat kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari upaya untuk memperkuat daya saing kekinian, industri dana pensiun pun bertekad menciptakan standar kompetensi kerja nasional di bidang dana pensiun. Hal ini sekaligus memastikan kesergaman standar kompetensi di industri dana pensiun.
Setelah melalui diskusi dan kaji ulang standar kompetensi yang ada, OJK Institute hari ini menginisiasi penyusunan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Diikuti sekitar 30 peserta, tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang Dana Pensiun yang meliputi unsur OJK, akademisi, LSP Dana Pensiun, ADPI, dan ADPLK. Acara ini dibuka oleh Kepala OJK Institute, Widyo Gunadi di Jakarta dan dibekali peta penyusunan standar kompetensi oleh Muchtar Azis dari Bina Standarisasi Kemenaker RI.
Melalui kegiatan ini, harapannya industri Dana Pensiun di Indonesia dalam waktu dekat memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Tim perumus dan tim verifikasi Rancangan SKKNI bidang Dana Pensiun
Pentingnya standar kompetensi kerja ini bagian dari inplementasi PP No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Permennaker No. 2 Tahun 2012 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Maka Rancangan SKKNI bidang dana pensiun melibatkan tim perumus dan tim verifikasi. Untuk memastikan terwujudnya kualitas layanan industri dana pensiun sesuai standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan.
Spirit inilah yang diperlukan di era sekarang. Demi terciptanya kompetensi sumber daya manusia yang unggul di bidang dana pensiun. Demi terwujudnya masa pensiun yang sejahtera bagi masyarakat Indonesia.