Sertifikasi DPLK, Wujudkan Standar Kompetensi Dana Pensiun

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Persaingan bisnis yang kian ketat di era revolusi industri 4.0 ini, sangat menuntut pelaku industri apapun untuk meningkatkan kompetensi diri. Harus memiliki standar pengetahuan dan keahlian di bidang yang digeluti. Maka untuk itu, sangat diperlukam program sertifikasi profesi.
ADVERTISEMENT
Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik di bidang yang digelutinya, di bidang yang menjadi kompetensinya. Setidaknya, ada 3 (tiga) manfaat sertifikasi profesi, yaitu: 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja.
Sekalipun bukan jaminan satu-satunya, sertifikasi profesi bisa menjadi bukti bahwa pengetahuan, keterampilan dan kinerja profesi tersebut dapat dikategorikan profesional. Sehingga standar kompetensi yang diharapkan untuk menyampaikan pesan industri kepada masyarakat atau publik sudah pas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Maka seharusnya, efisiensi dan efektivitas kerja seseorang pun dapat didukung oleh program sertifikasi profesi.
ADVERTISEMENT
Berangkat dari kesadaran itulah, sejak tahun 2018, industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) telah menggelar program Sertifikasi DPLK. Sebagai komitmen untuk memacu standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang bekerja di unit bisnis DPLK dalam memberikan layanan berkualitas kepada para pengguna jasa.
Ujian Sertifikasi DPLK diselenggarakan secara rutin setiap bulan Januari-April-Juli-Oktober (4 kali setahun) yang dapat diikuti tenaga pemasar dan staf yang ada di unit bisnis DPLK atau pihak lain yang berhubungan dengan bisnis DPLK. Hingga saat ini, tidak kurang 270 orang telah tersertifikasi DPLK yang mencakup modul 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risk.
ADVERTISEMENT
Ujian Sertifikasi DPLK yang dikelola Perkumpulan DPLK, sebagai organisasi yang mewadahi pelaku industri DPLK ini diterapkan sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi Anggota Perkumpulan DPLK agar dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Sekaligus menjalankan amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Ujian Sertifikasi DPLK menggunakan format pilihan berganda dengan 100 soal. Nilai kelulusan minimal adalah 60. Selain ujian, PDPLK juga menyelenggarakan kegiatan Tutorial Sertifikasi DPLK selama 2 hari sebelum ujian. Hingga saat ini, tingkat kelulusan ujian sertifikasi DPLK mencapai 86%.
Oleh karena itu, sebagai tanggung jawab profesional dan tantangan di era revolusi industri yang kian kompetitif, PDPLK mengimbau para pelaku, tenaga pemasar, staf yang bekerja di unit DPLK, manajer investasi, dan pihak lain yang terlibat atau berhubungan dengan bisnis DPLK seperti perpajakan, risk manajemen, audit atau konsultan untuk ikut serta dalam Ujian Sertifikasi DPLK. Tujuannya, tentu untuk mengoptimalkan standar kompetensi di bidang DPLK.
ADVERTISEMENT
“Kita tahu bahwa mutu dan kompetensi di industri apapun sangat penting. Karena itu, Sertifikasi DPLK pun menjadi bagian untuk menjaga prinsip profesionalisme dan standar mutu layanan kepada masyarakat. Pesan pentingnya masa pensiun harus disajikan dengan benar dan bertanggung jawab agar tidak salah paham” ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Nasional Sertifikasi DPLK.
Tutorial Sertifikasi DPLK, wujudkan standar kompetensi Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Program Sertifikasi DPLK memang belumsempurna dan masih perlu dioptimalkan. Misalnya terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun (LSPDP) yang kini tengah diperjuangkan. Agar lebih kredibel dan ter-akreditasi.
Untuk diketahui, hingga Desember 2018, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp 82 triliun deegan jumlah peserta mencapai 2,9 juta pekerja. Selain itu, industri DPLK pun perlu mengantisipasi terjadinya ledakan pensiunan atau lanjut usia yang diperkirakan mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 nanti.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, PDPLK akan terus aktif melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya program pensiun, di samping menjadikan sertifikasi DPLK sebagai standar kompetensi profesi. Bahkan ke depan, industri DPLK pun harus mampu memasarkan DPLK dengan cara yang lebih kreatif. Karena Karena menyiapkan masa pensiun bukan hanya penting tapi harus juga asyik. Agar masyarakat lebih mudah, lebih tertarik dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri.
Karena itu, Sertifikasi DPLK adalah bagian dari tanggung jawab moral dalam men-deliver pentingnya DPLK kepada masyarakat. Di samping penguatan terhadap inisiasi belajar yang terus dikokohkan demi mengembangkan pengetahuan dan keahlian secara objektif dan komprehensif. Ada pemerataan informasi kepada seluruh pelaku industri.
Terakhir, kompeten atau tidak kompeten memang bukan satu-satunya tujuan. Tapi Sertifikasi DPLK, setidaknya hadir untuk membangun pentingnya kesadaran belajar dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan. Semua demi karier yang lebih baik, kompetensi yang lebih mumpuni.
ADVERTISEMENT
Karena belajar dan menambah pengetahuan, sama sekali tidak ada ruginya. Justru semakin menibgkatkan optimisme terhadap profesi. Salam Sertifikasi DPLK … #YukSiapkanPensiun #SertifikasiDPLK #PDPLK