Soal Uang Pesangon Pekerja, Bagaimana Harusnya?

Syarif Yunus
Dosen Unindra - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) - Konsultan - Mhs S3 MP Unpak - Pendiri TBM Lentera Pustaka
Konten dari Pengguna
9 April 2021 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Syarif Yunus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mungkin, banyak pekerja di Indonesia belum tahu. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).
ADVERTISEMENT
Bahkan sebagai acuannya, telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2 Februari 2021. Itu berarti ada kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada pekerja saat PHK terjadi.
Ini soal uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Maka saat terjadi PHK, baik akibat usia pensiun, meninggal dunia, atau akibat efisiensi perusahaan. Bahkan ada 17 alasan sebab terjadinya PHK. Untuk itu, setiap pekerja di mana pun, harus tahu dan paham. Apa saja hak yang seharusnya diterima? Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya, untuk kedua pihak. Baik pengusaha atau pekerja.
Tapi sayangnya, tingkat kepatuhan pengusaha dalam membayar uang pesangon pekerja relatif masih terabaikan. Data Kemenaker tahun 2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai aturan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai aturan. Data Sakernas BPS 2018 pun menyatakan hanya 7 persen pekerja yang menerima uang pesangon sesuai ketentuan. Ada 66 persen pekerja tidak mendapat pesangon sesuai aturan dan 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima.
ADVERTISEMENT
Uang pesangon adalah kewajiban pembayaran atas pemberhentian kerja dari pengusaha kepada pekerja. Bila tidak dibayarkan, maka dapat diduga pengusaha lalai dan mengalami masalah keuangan. Setidaknya ada 2 sebab uang pesangon tidak dibayarkan: 1) tidak tersedianya dana pengusaha untuk membayar pesangon sesuai ketentuan dan 2) rendahnya kesadaran pengusaha untuk menyiapkan dana pesangon pekerjanya saat bisnis berjalan normal.
Pekerja harus dibayar pesangon saat PHK sesuai aturan
Maka mau tidak mau, dengan diberlakukan UU No. 11/2020 Cipta Kerja dan PP 35/2021, setiap pengusaha harus harus dapat membuktikan tingkat kepatuhan pembayaran kompensasi uang pesangon pekerja sesuai aturan baru yang berlaku. Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya mencatat atau membukukan kewajiban pesangon ke dalam sistem keuangan perusahaan. Tapi pesangon harus didanakan secara berkala dan dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Agar saat dibutuhkan, uang pesangon pekerja sudah tersedia dan dapat dibayarkan dengan semestinya.
ADVERTISEMENT
Uang pesangon harus mulai didanakan pengusaha dari sekarang. Karena cepat atau lambat, uang pesangon harus dibayarkan. Skema “pay as you go” atau sistem pendanaan langsung saat uang pesangon dibutuhkan tidak lagi tepat. Harus diubah ke skema “fully funded”, didanakan secara rutin dan terpisah dari kekayaan pengusaha. Serahkan ke pihak ketiga yang kompeten untuk mengelolanya. Agar saat terjadi PHK, uang pesangon pekerja dapat dibayarkan. Sekaligus dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas pengusaha.
Kenapa uang pesangon pekerja harus didanakan dari sekarang? Karena ada 3 alasan. Yaitu 1) ada kepastian dana untuk membayar pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi selama uang pesangon didanakan sehingga dapat mengurangi beban biaya pengusaha, dan 3) dimungkinkan ada insentif pajak saat dibayarkan, khususnya PHK pekerja akibat akibat pensiun.
ADVERTISEMENT
Nah, untuk mendanakan uang pesangon pekerja, mungkin lembaga keuangan yang kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dilirik. Untuk mengelola dan memupuk uang pesangon yang dibutuhkan pengusaha, sesuai jumlah dan masa kerja masing-masing pekerjanya.
Memang uang pesangon pekerja, bak “dua sisi mata uang”. Selain besaran pesangon yang harus dipenuhi sesuai aturan. Tapi secara moral pun, dibayar atau tidaknya uang pesangon sangat bergantung iktikad baik pengusaha. Tapi yang pasti, cepat atau lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Masalahnya, mau dipersiapkan sejak dini atau tidak? #UangPesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #YukSiapkanPensiun