Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pemerintah Perketat Aturan Transportasi

27 Maret 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya melarang mudik lebaran 2021. Larangan itu berlaku mulai tanggal 6 - 17 Mei mendatang. Sejumlah daerah bersiap mendukung kebijakan tersebut. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan ada razia di jalan tol perbatasan kota dan provinsi. Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sudah bersiap dengan skenario jika ada pemudik yang nekat. Ganjar menyiapkan tempat isolasi serta alat tes COVID-19 untuk mereka. Berbeda halnya dengan Pemkot Denpasar, yang justru memperkuat regulasi dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara wajib mengisi kehadiran menggunakan aplikasi yang terhubung dengan Google Maps. Kemenhub juga menyatakan sedang menyiapkan aturan dan regulasi yang akan memperketat mobilitas transportasi selama musim mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Pengusaha bus menyayangkan keputusan larangan mudik lebaran 2021. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah harus tegas menjalankan larangan mudik. Pasalnya, mudik dengan kendaraan pribadi akan sulit dideteksi, ketimbang dengan transportasi umum di mana hasil tes bisa dijadikan syarat perjalanan. Selain itu, alat tes juga bisa disiapkan di terminal keberangkatan dan tujuan agar penumpang dapat terdeteksi. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
#kumparanvideo
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
https://kumparan.com/page/corona?cache=1