Penderita Komorbid Wajib Bawa Surat Izin Dokter Sebelum Vaksinasi COVID-19

25 Maret 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemenkes mengharuskan lansia pengidap komorbid atau penyakit kronis lainnya untuk kontrol ke dokter, dan membawa surat izin layak vaksin sebelum menerima suntikan vaksinasi COVID-19. Hal ini disampaikan Jubir Vaksinasi Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmizi menyusul adanya laporan lansia yang meninggal dunia setelah menerima vaksin corona.
ADVERTISEMENT
Satgas Jatim telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kematian tersebut, namun belum ada kelanjutan dan keterangan resmi mengenai peristiwa itu. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
https://kumparan.com/page/corona?cache=1