Menilik Prakarsa Keterbukaan Kabupaten Brebes

Tatang Muttaqin
Fellow di Groningen Research Centre for Southeast Asia and ASEAN.
Konten dari Pengguna
4 Januari 2021 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tatang Muttaqin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menilik Prakarsa Keterbukaan Kabupaten Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, Open Government Partnership (OGP) yang bermarkas di Washington DC, kembali memilih 56 Open Government Partnership (OGP) Local baru dari 112 yang mengajukan expressions of interest atau lamaran bersama dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil di tingkat lokal. Semua pelamar telah diundang untuk bergabung dengan Komunitas yang mempraktikan OGP Lokal dan berkontribusi untuk mengembangkan pengetahuan OGP tentang pemerintahan terbuka daerah dan berpartisipasi dalam kegiatan peer learning OGP untuk meningkatkan reformasi di tingkat nasional dan lokal bagi anggota OGP [https://www.opengovpartnership.org/].
ADVERTISEMENT
OGP Local merupakan sebuah upaya untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat sipil dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Inisiatif pembentukan OGP Local didasarkan pada penelitian (OGP, 2018) bahwa pemerintah daerah mempunyai peran yang besar dalam mendorong implementasi open government karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Namun, kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah adalah keterbatasan sumber daya. Sehingga, diperlukan sebuah program untuk melibatkan dan mendukung pemerintah daerah dalam keanggotaan OGP.
Dalam pemilihan OGP Local di tahun 2020, Indonesia dan Meksiko merupakan dua negara dengan jumlah pemerintah daerah terbanyak yang lolos. Penilaian dilakukan oleh OGP Global melalui Panitia Seleksi yang terdiri dari anggota Panitia Pengarah OGP, anggota OGP Lokal saat ini dan perwakilan masyarakat sipil. Kabupaten Brebes yang merupakan daerah di Provinsi Jawa Tengah dipilih berdasarkan penilaian kriteria yang diuraikan dalam call for proposal, serta faktor-faktor lain yang dipertimbangkan untuk memastikan kelompok regional yang beragam, dengan berbagai jenis dan ukuran entitas dan kekuatan unik untuk melengkapi tujuan OGP Local. Di samping Kabupaten Brebes, ada empat daerah lain yang juga terpilih OGP Local, yaitu: Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat, Kota Semarang, dan Kabupaten Banggai.
ADVERTISEMENT
Ada empat program yang diajukan sebagai rencana aksi Kabupaten Brebes yang akan dijalankan dalam skema OGP dalam wujud ko-kreasi organisasi masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan di pemerintahan untuk memperjuangkan pendekatan keterbukaan (open government). Program pertama yang akan dilakukan adalah Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) yang merupakan inisiatif untuk mengembalikan anak-anak yang putus sekolah untuk dapat kembali bersekolah. Prakarsa ini menyasar pada pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di setiap desa. Inisiatif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti komunitasi lokal, media, dan jurnalisme warga. Prakarsa ini didukung oleh Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) dan Anggaran Desa (APBDes).
Dalam kurun waktu tiga tahun dari tahun 2017 hingga tahun 2019, program ini telah mengembalikan sekitar 5.417 anak putus sekolah. Program ini akan dikembangkan agar dapat menyasar dalam bentuk PKBM di setiap desa. GKB di Kabupaten Brebes berhasil meraih penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
Untuk melihat langsung dinamika OGP Local, setelah mengunjungi OGP Local Kota Semarang, Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dr. Slamet Soedarsono juga menengok Kabupaten Brebes dan diterima oleh Wakil Bupati Brebes Narjo, SH, MH. Menurut Wakil Bupati Narjo, inovasi GKB yang dirintis sejak 2017 dengan target 1000 anak putus sekolah telah berhasil mengembalikan sebanyak 1.212 anak kembali bersekolah. Jika merujuk data Diskominfo dan Statistik Kabupaten Brebes, ada 16.874 anak tidak sekolah akibat putus sekolah dan tidak melanjutkan sekolah pada jenjang pendidikan SMP dan SMA yang diharapkan pada akhir tahun 2022 seluruh anak Brebes ditargetkan harus bias bersekolah hingga jenjang SLTA, baik formal maupun nonformal melalui program GKB.
Selanjutnya, program kedua Kabupaten Brebes adalah Pelibatan Perempuan Desa yang dikenal dengan “Selapanan”. Program ini merupakan pendekatan untuk mendorong akuntabilitas sosial dalam bentuk pengorganisasian, partisipasi, akses, dan pengambilan keputusan oleh masyarakat untuk memastikan masyarakat miskin terpinggirkan mendapatkan layanan bantuan dasar yang mereka butuhkan. Program ini awalnya diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapperlitbangda) Kabupaten Brebes dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di 3 wilayah untuk selanjutnya program ini akan direplikasi di beberapa desa yang mewakili wilayahnya agar dapat menjadi desa percontohan. Selapanan yang berasal dari bahasa Jawa Kuno bermakna salapan atau 36 hari. Kelompok Selapanan beranggotakan dari perempuan-perempuan desa yang mewakili suara perempuan lainnya yang tergolong masih terpinggirkan, baik dalam hal berpikir, berpendapat, maupun dalam kehidupan ekonominya. Mereka mengadakan pertemuan setiap 36 hari sekali membahas yang menjadi pokok permasalahan di Desa, terutama terkait tiga layanan dasar, yaitu: pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan (Adminduk).
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, Akta kelahiran yang merupakan catatan otentik dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi anak, sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal-hal administratif lainnya seperti: KTP, tunjangan keluarga, paspor, SIM, pengurusan perkawinan, perijinan, mengurus beasiswa dan lain-lain. Faktanya sekalipun sederhana, masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai alasan. Untuk itu, di Kabupaten Brebes pembuatan akta kelahiran digratiskan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) untuk usia 0-18 tahun sehingga warga merasa mudah untuk membuat akta asal memenuhi persyaratan.
Program ketiga adalah Integrasi Data Kesejahteraan yang beken dengan istilah ”Sambang Bansos” yang bertujuan untuk mereformasi data kesejahteraan yang terbuka, partisipatif, dan ramah teknologi. Program ini diprakarsai oleh Dinas Sosial, Catatan Sipil, dan Dinas Komunikasi dan Informatika berkolaborasi bersama (ko-kreasi) dengan Organisasi Masyarakat Sipil “Gerakan Berantas Korupsi” (Gebrak). Program ini akan dikembangkan menjadi Satu Data yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menjadi rujukan seluruh program-program kesejahteraan yang lebih inklusif dan akuntabel.
Terakhir, Kabupaten Brebes akan mengembangkan Integrated and More Responsive Health Service Complaint Handling Mechanism yang bertujuan untuk mengintegrasikan layanan pengaduan yang responsif untuk pelayanan Ibu dan Anak dalam upaya mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI-AKB).
ADVERTISEMENT
Setelah terpilih sebagai bagian dari OGP Local, Kabupaten Brebes telah berkoordinasi dengan Organisasi Masyarakat Sipil untuk membuat Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Bapperlitbangda yang akan merumuskan dan menyusun kebutuhan anggaran APBD 2021 yang akan dialokasikan khusus untuk mendukung kegiatan kolaborasi dalam implementasi OGP Local. Untuk memastikan keterlaksanaan keempat prakarsa di atas, Kabupaten Brebes akan menguatkan koordinasi di antara para pemangku kepentingan untuk merumuskan pendalaman rencana aksi OGP Local.