2 Skenario yang Bisa Dilakukan KPK Usai Vonis Praperadilan Novanto

29 September 2017 10:46 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Praperadilan Setya Novanto (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Praperadilan Setya Novanto (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto memasuki babak akhir. Nasib status tersangka Ketua DPR itu akan ditentukan hari ini, lepas atau tetap melekat.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Novanto menggugat status tersangka e-KTP yang ditetapkan KPK. Namun di sisi lain, KPK yakin Novanto terlibat kasus e-KTP, dan penetapan dia sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Lantas bagaimana kemungkinan langkah KPK selanjutnya setelah vonis praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar dijatuhkan?
Kami dari kumparan (kumparan.com) mencoba memprediksi 2 skenario kemungkinan setelah putusan hakim Cepi tersebut. 2 skenario tersebut adalah apabila hakim mengabulkan atau menolak gugatan Novanto.
1. Bila gugatan Novanto dikabulkan.
Bila hakim mengabulkan gugatan Novanto, dengan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Maka konsekuensinya adalah status tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu dibatalkan. Kasus lepasnya status tersangka sudah 4 kali dialami KPK, yakni Budi Gunawan (eks Kalemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (eks Wali Kota Makassar), Hadi Poernomo (eks Dirjen Pajak), serta Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk).
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, masih ada jalan bagi KPK, yakni dengan menetapkan kembali sprindik untuk Novanto. Hal tersebut termuat dalam halaman 106 putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berbunyi:
"... namun demikian perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar."
Dengan demikian, KPK masih punya upaya untuk kembali menerbitkan sprindik. Namun dengan konsekuensi, penyidikan harus diulang dari awal. Hal tersebut sudah pernah dilakukan KPK terhadap Ilham Arief Sirajuddin. Saat ini bahkan Ilham sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan sedang menjalani masa tahanan.
Hal tersebut juga diamini oleh mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. "Bisa diajukan lagi, keluarkan sprindik baru. Bisa dilakukan itu oleh KPK, seperti kasus mantan Wali Kota Makassar dulu. Ajukan lagi saja," ujar Busyro usai menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (28/9).
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: ANTARA/Agung Rajasa)
2. Bila gugatan Novanto ditolak.
ADVERTISEMENT
Bila hakim Cepi menolak gugatan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, maka KPK bisa melanjutkan penyidikan terhadap Novanto.
KPK sebelumnya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Novanto. Namun Novanto mangkir dalam dua kali pemeriksaan tersebut. Saat ini, Novanto mengaku sedang sakit dan dirawat di RS Premier Jatinegara. Pihak KPK sudah meminta dokter dari IDI untuk mengecek soal kondisi Novanto tersebut.
Pihak Novanto juga sempat meminta KPK menghormati proses praperadilan sehubungan dengan adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap Novanto. Bahkan permintaan tersebut dikirimkan Novanto melalui Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR, lengkap dengan kop surat DPR.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, menilai bahwa adanya surat dari DPR itu merupakan upaya Novanto mengulur waktu agar tidak ditahan penyidik. Bahkan ia pun meragukan sakitnya Novanto.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW lainnya, Donal Fariz, bahkan menilai KPK sudah seharusnya segera melakukan penahanan terhadap Novanto. "KPK harus segera memeriksa dan menahan Novanto," kata dia, Rabu (13/9).