6 Pengawas Birokrat Versi JK yang Tak Perlu Bantuan Densus Tipikor

19 Oktober 2017 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Rencana pembentukan Densus Tipikor Polri mendapat penentangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK --sapaan Kalla-- menilai Densus Tipikor masih belum diperlukan, sebab KPK masih sanggup menangani kasus-kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, JK beralasan bahwa birokrasi pemerintahan saat ini sudah diawasi banyak institusi, termasuk salah satunya kepolisian. Ia berpendapat bahwa dengan terlalu banyaknya lembaga pengawas malah akan membuat kerja pemerintah menjadi tidak efektif.
"Karena 6 institusi yang memeriksa birokrasi, 6. Mungkin dari seluruh negara, ini paling banyak di Indonesia. Kalau tambah lagi 1, akhirnya apa pun geraknya, bisa salah pula," kata JK.
Lantas apa saja 6 lembaga pengawas korupsi birokrat yang menurut JK belum perlu bantuan dari Densus Tipikor?
1. KPK
Lembaga yang dibentuk pada tahun 2003 silam ini memang fokus terhadap kasus-kasus korupsi. KPK dibekali kewenangan untuk melakukan pencegahan, penindakan, monitoring, supervisi, serta koordinasi.
Kendati khusus memberantas korupsi, namun KPK mempunyai batasan dalam menangani suatu kasus korupsi. Kasus yang menjadi ruang lingkup KPK adalah kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya kedua unsur tadi; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
2. Inspektorat
Inspektorat terdiri dari 3, yakni Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Kota/Kabupaten. Inspektorat Jenderal (Itjen) merupakan unsur pengawas yang melekat pada suatu Kementerian. Itjen dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sementara Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kota/Kabupaten merupakan unsur pengawas yang terdapat pada pemerintah daerah. Inspektorat daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur itu bertanggung jawab pada kepala daerah tempat ia bertugas.
Inspektorat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai APBN atau APBD. Pengawasan dilakukan dengan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.
3. BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Terdapat sejumlah fungsi BPKP, termasuk audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, serta upaya pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ruang lingkup pemeriksaan BPKP terbatas hanya untuk pemerintahan saja.
4. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK mempunyai kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR namun diresmikan oleh Presiden. Berbeda dengan BPKP, BPK bersifat bebas dan mandiri. Selain itu, ruang lingkup yang dimiliki BPK pun lebih luas dari BPKP. BPK diketahui bisa melakukan audit terhadap DPR bahkan KPK.
5. Kejaksaan
Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk tindak pidana korupsi. Kewenangannya terkait tindak pidana korupsi itu berada di bawah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
ADVERTISEMENT
Bahkan saat ini kejaksaan juga mempunyai Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang nantinya akan khusus menangani kasus rasuah.
6. Polri
Kepolisian diketahui sebenarnya sudah mempunyai direktorat khusus yang menangani korupsi. Direktorat yang dimaksud adalah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang dipimpin Jenderal bintang satu.
Saat ini bergulir wacana Polri akan membentuk Densus Tipikor yang nantinya akan dipimpin oleh Jenderal Bintang dua dan bekerja langsung di bawah Kapolri.
Anggaran untuk pembentukan Densus Tipikor itu mencapai Rp 2,6 triliun dengan jumlah personel sebanyak 3.560 orang.
Perbandingan KPK dan Densus Tipikor (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perbandingan KPK dan Densus Tipikor (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)