Aa Gatot Diduga Pakai Pistol Asli untuk Film Azrax dan DPO

10 Oktober 2017 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gatot Brajamusti (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Brajamusti (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gatot Brajamusti atau yang lebih dikenal dengan Aa Gatot didakwa dengan dakwaan berlapis. Salah satunya adalah dakwaan kepemilikan senjata api beserta ribuan peluru.
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan 2 pucuk pistol dan ribuan peluru pada saat melakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diduga, pistol tersebut pernah digunakan Gatot dalam pembuatan dua filmnya. "Pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detachement Police Operation (DPO) tahun 2014," kata jaksa Hadiman saat membacakan surat dakwaan Gatot di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Gatot Brajamusti (Foto: Adhim Mughni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Brajamusti (Foto: Adhim Mughni/kumparan)
Berdasakan pemeriksaan, petugas dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa senjata api dan amunisi yang ditemukan di rumah Gatot itu tidak terdaftar dan tidak memiliki surat izin dari pihak Kepolisian.
Perbuatan Gatot itu diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan pasal 1 ayat (1) atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam dakwaan lainnya, Gatot didakwa menyimpan satwa yang dilindungi Undang-Undang. Satwa tersebut adalah Elang Brontok dan juga Harimau Sumatera. Elang diketahui masih hidup, sedangkan harimau sudah dalam kondisi sudah diawetkan.
Gatot mengaku bahwa harimau itu merupakan pemberian dari Ustaz Guntur Bumi sebagai hadiah ulang tahun pada bulan September 2011. Namun kemudian hal tersebut dibantah Ustaz Guntur Bumi yang mengaku justru baru mengenal Gatot tahun 2013 saat diundang untuk silaturahmi.
Sementara Elang Brontok diakui Gatot datang sendiri masuk ke dalam rumahnya pada tahun 2010 silam. Menurut Gatot, elang yang masih kecil itu datang dalam keadaan kaki terikat rantai terputus.
Kedua satwa tersebut itu termasuk ke dalam satwa yang dilindungi Undang-Undang. Perbuatan Gatot itu diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a atau pasal 21 ayat (2) huruf b juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai persidangan, pengacara Gatot, Achmad Rifai, membantah dua dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia membantah bahwa satwa serta senjata api tersebut bukan milik kliennya, melainkan titipan orang lain.
Ia pun meminta jaksa untuk mengusut pemilik asli satwa dan senjata api itu. "Aa sudah mengatakan bahwa bukan miliknya. Itulah yang saya katakan itu harus diungkap siapa pemiliknya, bukan orang yang dititipin orang yang disitu dijadikan tersangka. Ini kan pencucian uang, kalau pencucian uang boleh orang yang menitipkan juga kena, kalau orang yang menitipkan, orang yang menitipkan juga harus kena lebih dulu bukan orang yang dititipin loh," kata dia usai persidangan.
Terkait dakwaan tersebut, ia juga menyatakan akan melakukan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (17/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
laporan reporter: Adhim Mugni Mubarok