Bupati Batubara Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 8 Miliar

5 Februari 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain didakwa menerima suap hingga sebesar Rp 8 miliar. Suap itu terkait pengaturan pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Batubara.
ADVERTISEMENT
"Menerima uang sejumlah Rp 8,055 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2).
Penuntut umum menyebutkan bahwa uang diterima oleh OK Arya melalui dua orang koleganya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara, Helman Herdady, serta Sujendi Tarsono alias Ayen. Helman yang juga duduk bersama dengan OK Arya sebagai terdakwa juga disebut menerima uang Rp 80 juta.
Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin, dan Syaiful Azhar yang merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek. Suap diberikan agar mereka memenangkan proyek.
"Para terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut agar terdakwa I dan terdakwa II baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin, dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batubara tahun 2016-2017," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Baik OK Arya dan Helman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, OK Arya melalui pengacaranya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia berharap persidangan akan berlangsung dengan cepat.
"Dari klien kami juga menginginkan agar proses ini berjalan cepat, sehingga dari pada kami nunda dengan dilakukan eksepsi dan sebagainya, kami langsung sajalah ke perkara," kata pengacara OK Arya, Wisnu Wardana.
ADVERTISEMENT