Cegah Koruptor Nyaleg, KPK Akan Perbanyak Tuntutan Cabut Hak Politik

14 September 2018 22:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan akan selalu menyertakan pencabutan hak berpolitik dalam tuntutannya, terlebih untuk terdakwa yang berasal dari unsur DPR ataupun DPRD.
ADVERTISEMENT
Respons tersebut disampaikan KPK usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk kembali memperbolehkan eks narapidana koruptor untuk maju kembali sebagai bakal calon legislatif.
"Intinya ke depan pencabutan hak untuk dipilih akan selalu disertakan dalam tuntutan KPK ketika menyangkut terdakwa politisi dan kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada kumparan, Jumat (14/9).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan bahwa pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Menurut dia, KPK sebenarnya berharap ada seleksi terhadap calon anggota dewan agar tercipta parlemen dan politik yang bersih dari korupsi.
"Jika memang aturan setingkat PKPU belum mencukupi, ada baiknya dipertimbangkan agar DPR mengaturnya setingkat UU untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Febri.
ADVERTISEMENT