Djarot Akan Cabut KJP dan BPJS Milik Penyerobot Trotoar

18 Agustus 2017 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan untuk berdagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus melakukan penertiban trotoar. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Kepala Satpol PP Yani Wahyu untuk mendata siapa saja yang masih bandel menyerobot ruang pejalan kaki.
ADVERTISEMENT
Bahkan Djarot mengancam akan memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut. Bila diketahui mereka termasuk dalam daftar penerima fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS, Djarot mengancam fasilitas itu akan dicabut.
Djarot menyebut Pemprov DKI akan memberikan tiga kali peringatan terlebih dahulu. Bila masih melanggar, Djarot tidak segan-segan untuk mencabut dua fasilitas itu.
"Kalau dapat fasilitas, kasih peringatan, sekali lagi dia melanggar, kasih peringatan, sekali lagi dia melanggar, cabut fasilitas itu. Langsung kami kasih sanksi, enggak akan dapat KJP, BPJS," kata Djarot, saat ditemui di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (18/8). 
Menurut Djarot, pemberian sanksi itu dilakukan karena saat ini Pemprov sedang menggiatkan pembangunan dan pelebaran trotoar. Sebab, dua tahun ke depan, sistem transportasi di Jakarta diharapkan akan kembali normal, di mana masyarakat akan menggunakan angkutan umum sebagai kendaraan mereka. 
ADVERTISEMENT
"Kemudian pembatasan kendaraan roda dua, supaya mereka meninggalkan kendaraannya di rumah, tapi dia artinya beralih naik kendaraan umum," kata Djarot.
Penambahan RTH dan Trotoar  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penambahan RTH dan Trotoar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pemprov DKI Jakarta sudah menjalankan program Bulan Patuh Trotoar selama dua minggu terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pelanggaran yang terjadi sudah mencapai 4.799 pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan PKL sendiri berjumlah 1.005 pelanggaran. 
Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, para PKL yang membangun bangunan permanen di atas trotoar, barang-barangnya akan disita dan harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Trotoar yang disalahgunakan oleh pedagang (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Untuk denda dari tinda pidana ringan (tipiring) ini, kisarannya mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Denda tersebut tergantung pada sidang hakim yang melakukan penentuannya. 
Terkait penertiban ini, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas UMKM. Dari data yang dihimpun Satpol PP, PKL yang berada di bawah binaan Dinas UMKM akan dilimpahkan ke Dinas UMKM untuk ditindaklanjuti.
Bermotor di Trotoar. (Foto: Antara/Gaih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Bermotor di Trotoar. (Foto: Antara/Gaih Pradipta)
ADVERTISEMENT