Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Divonis 5 Tahun Penjara

1 Februari 2017 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (Foto: Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso)
Mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso divonis lima tahun penjara. Santoso dinilai terbukti bersalah menjadi perantara suap terkait putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Muhammad Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2).
Panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Santoso dinilai terbukti menerima suap sebesar 28 ribu Dolar Singapura dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim terkait gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Hal tersebut sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum pada KPK yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Namun, majelis tidak setuju dengan dakwaan yang menyebut sebagian uang tersebut akan diberikan Santoso kepada dua orang hakim yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Menurut majelis, kedua hakim tersebut tidak terlibat dalam kasus suap Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dalam dakwaan primer. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dalam dakwaan subsider, namun tidak bersama-sama dengan kedua hakim lain," ujar Hakim Ibnu.