Eks Pejabat BPKP Sebut Pengadaan e-KTP Sesuai Prosedur

28 Agustus 2017 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iman Bastari  (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iman Bastari (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa eks Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Iman Bastari terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Iman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
"Saya sebagai saksi aja. Saya enggak kenal dengan Setya Novanto. Tapi saya tahu dia sebagai ketua DPR," ujar Iman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/8).
Iman mengakui salah satu hal yang ditanyakan penyidik kepadanya adalah terkait tugasnya yang pernah pemeriksa proses pengadaan proyek e-KTP. Hal tersebut terkait jabatannya selaku Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaran Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Iman, pengadaan proyek e-KTP sudah sesuai dengan prosedur. "Lihat dari dokumen pengadaan yang dikasih, seingat saya semua prosedur diikuti. Ada beberapa catatan. Tapi sudah berjalannya begitu saya enggak tahu," kata Iman.
Namun saat ditanyakan apakah dia menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan, Iman mengaku tidak mengetahuinya. "Enggak tahu. Tugas kami hanya mereview langkah-langkah," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, di persidangan eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman bersama mantan bawahannya Sugiharto pada awal Juni, Auditor BPKP Suhaedi menyebut ada empat pelanggaran fatal dalam proyek pengadaan e-KTP.
Pertama, proyek diatur lewat pertemuan tak resmi. Kedua, harga diutak-atik sendiri. Ketiga, Konsorsium PNRI tidak memilik sertifikat ISO yang sudah menjadi syarat, dan keempat tak ada peserta lelang yang lulus Prove of Concept. KPK menduga negara rugi hingga Rp 2,3 triliun akibat korupsi proyek tersebut.