news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Wakil Ketua KPK Bantah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Nazaruddin

24 Juli 2017 23:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adnan Pandu Praja (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Adnan Pandu Praja (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, membantah tudingan Yulianis bahwa dia pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus Nazaruddin. Yulianis yang juga mantan anak buah Nazaruddin itu mengatakan hal tersebut di hadapan Pansus Hak Angket KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya terkejut, tiba-tiba saudari Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut. Saya disebut menerima uang Rp 1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar," kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7).
Pandu menilai pernyataan Yulianis bahwa ia pernah diberi uang Rp 1 miliar itu tidak berdasar. Sebab, Yulianis mengatakan hal tersebut berdasarkan dari apa yang dia dengar dari orang lain, bukan yang dia alami sendiri.
"Biasanya yang saya ketahui Yulianis menyampaikan kesaksian tentang catatan keuangannya, menyebut nama dan memberikan informasi lansung yang ia ketahui. Tapi, kali ini Yulianis mengatakan ia mendengar dari orang lain bahwa Adnan Pandu menerima uang. Dalam hukum, ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pandu pun menyayangkan dengan adanya tudingan tersebut, terlebih pada saat dia sudah tidak lagi menjabat. Menurut Pandu, sidang etik bisa digelar bila tudingan ini terjadi pada saat dia menjabat. Sehingga dia bisa memberikan klarifikasi secara jelas.
"Pada prinsipnya saya ingin mengatakan bahwa di KPK ada mekanisme yang bisa memastikan satu orang komisioner tidak akan dapat mempengaruhi penanganan perkara tertentu. Apalagi kasus Nazaruddin sendiri masih terus berjalan saat saya masih menjabat dan hingga sekarang. Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut," kata dia.
Pernyataan Yulianis muncul saat dia diperiksa oleh Panus Hak Angket KPK di DPR pada hari ini. Saat itu, salah satu anggota Pansus dari Golkar yakni Misbakhun menanyakan apakah Yulianis pernah memberikan sesuatu kepada penyidik atau komisioner KPK terkait penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya tidak pernah diperkenankan Nazaruddin menyuap pihak-pihak, karena pekerjaan saya murni di belakang meja. Tapi teman-teman saya seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang ke Komisioner KPK. Bapak Adnan Pandu Praja itu yang harus nerangin soal Bu Minarsih," ujar Yulianis.
Yulianis di DPR (Foto: Antara Foto/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Yulianis di DPR (Foto: Antara Foto/M. Agung Rajasa)
Menurut Yulianis, orang yang memberikan uang kepada Pandu adalah Minarsih bersama dengan Marisi Matondang di kantor pengacara Elza Syarif. "Minarsih dan Marisi Martondang (yang menyerahkan uang). Yang memfasilitasi itu semua Elza Syarif. Kejadiannya di kantor Elza Syarif, di ruangannya. Jadi ada Minarsih, Elza Syarif dan Adnan Pandu, dan Hasyim adiknya Nazaruddin," ujar Yulianis.
Kendati demikian, Yulianis mengaku mengetahui hal tersebut dari cerita Minarsih kepadanya. "Uangnya Pak Nazar itu setahu saya baru ngasih Rp 1 miliar. Saya sudah laporkan juga hal ini ke KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengklaim bahwa Nazaruddin juga memiliki kedekatan khusus dengan pejabat KPK saat itu, seperti Johan Budi, Ade Raharja, dan Chandra Hamzah. Kedekatan tersebut menurut dia membuat Nazar bisa dilindungi dari kasusnya.
"Orang KPK itu punya hubungan dengan Nazaruddin dan bisa menjaga Nazaruddin dalam kasus di KPK. Yaitu Ade Raharja, Johan Budi, dan Chandra Hamzah Komisioner KPK. Itu waktu awal kasus. Tapi ini saya yang bicara yang saya alami sendiri. Bukan hanya komisioner tetapi juga penyidik KPK Yurod Saleh," kata dia.
Terkait tudingan tersebut, pihak KPK sudah pernah menggelar sidang etik terhadap ketiganya. Hasil dari sidang etik itu menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disebutkan Yulianis.