Elza Syarief Sebut Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

11 Agustus 2017 13:30 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elza Syarief (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Elza Syarief (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Advokat Elza Syarief mengatakan akan ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Elza usai dia menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
ADVERTISEMENT
"Ada. Tadi disebut, nanti saja deh, jangan mendahului penyidik. Nanti saya salah," kata Elza di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8).
Elza enggan menyebutkan nama yang dimaksudnya tersebut karena menurut dia hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun dia membenarkan ketika dikonfirmasi apakah nama tersebut berasal dari pihak DPR.
Elza Syarief (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Elza Syarief (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
"Iya (DPR). Enggak tahu juga baru atau lama (sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya atau belum)," kata Elza.
Ia pun memperkirakan masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini. "Kan kasus e-KTP ada kasus e-KTP nya sendiri, ada kasus menghalang-halangi penyidikan. Dua kasus ini dengan beberapa tersangka saya akan jadi saksi terus," kata dia.
Saat ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait e-KTP di antaranya adalah Ketua DPR, Setya Novanto; Konsorsium pemenang tender e-KTP, Andi Narogong; eks anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani; dan anggota DPR, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sudah ada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga dijerat dalam kasus ini, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya sudah menjalani proses persidangan dan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Irman divonis selama 7 penjara sedangkan Sugiharto selama 5 tahun penjara.
Secara terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lain dalam kasus e-KTP ini. Namun menurut dia, penetapan tersangka harus berdasarkan kelengkapan alat bukti.
"Yang pasti kami kejar siapapun yang diduga menerima aliran dana e-KTP, karena ini adalah bagian dari aset recovery yang dilakukan oleh KPK. Tapi kami juga tentu harus berdasarkan bukti yang meyakinkan," kata dia.
Terkait adanya tersangka baru, Febri menyebut hingga saat ini masih belum ada. Ia menyebut penetapan seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.
ADVERTISEMENT