Fahri Hamzah : KPK Seenak Perut Tanda Tangan Surat Pencegahan

10 November 2017 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menyerukan untuk memberhentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bila tidak ada bukti yang kuat. Hal ini karena Jokowi tak ingin ada kasus serupa yang pernah terjadi antara KPK dan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun ikut berkomentar atas pernyataan Jokowi tersebut. Fahri menilai dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pimpinan KPK memiliki bukti-bukti.
"Ya kalau gak ada bukti. Ini kan masalahnya kan ada buktinya," kata Fahri di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11).
Fahri mengharapkan tidak ada intervensi terkait pengusutan laporan terhadap kedua pimpinan KPK ini. Ia meminta semua pihak mempercayakan proses hukum kepada para penyidik.
"Baik presiden, maupun wapres ya, bahkan Kapolri sendiri, percayalah kepada penyidik-penyidik mereka. Jangan sedikit-sedikit, kalau urusan KPK, enggak boleh diteruskan," kata Fahri.
"Kalau dia (KPK) jago dan gak salah kan dia kan terbukti juga enggak salah," imbuh dia.
Fahri sendiri meyakini ada penyelewengan yang dilakukan pimpinan KPK dengan pencegahan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Dia percaya dua pimpinan KPK yakni Agus dan Saut menandatangani surat pencegahan dengan sembarangan.
ADVERTISEMENT
"Berkali-kali itu sudah dilakukan, dari dulu. Tapi dulu enggak ada yang berani ngomong, sekarang saja. Itu kan seenak perutnya saja mereka tanda tangan surat. Enggak ngecek, bener enggak argumennya dan sebagainya," kata dia.
Fahri pun meminta semua pihak untuk bisa membuka mata bahwa memang ada sesuatu yang tidak beres di KPK. "Saya usulkan sekarang ini cobalah mulai kita jujur, bahwa di KPK itu banyak masalah, jadi enggak perlu ada orang pasang badan lagilah buat KPK. Enggak usahlah itu, biar sajalah," ucap dia.