Habib Novel Akan Laporkan Ahok karena Catut MUI

17 Januari 2017 8:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Habib Novel saat melaporkan Ahok di Polda Metro. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan kesaksian palsu dan fitnah. Menanggapi hal tersebut, Novel berencana akan melaporkan Ahok kembali.
ADVERTISEMENT
Menurut Novel, laporan itu terkait dengan ucapan Ahok yang sempat mencatut Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Ya kami akan laporkan lagi Ahok yang berkenaan Ahok menjual nama MUI, yang katanya MUI mengeluarkan fatwa tahun 2012 tentang membolehkan memilih pemimpin kafir," kata Novel dalam pesan singkat saat dihubungi kumparan, Selasa (17/1).
Novel dilaporkan atas penyataannya yang menyebut bahwa Ahok telah merekayasa kasus hingga dia dipenjara. Selain itu laporan juga terkait ucapan Novel yang menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya di penjara. Kedua hal tersebut diungkapkan Novel saat dia menjadi saksi perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok sebagai terdakwa.
Atas pernyataannya yang berujung laporan tersebut, Novel pun menjelaskannya. Novel mengakui bahwa dia menjadi pihak yang membuat pemberitahuan aksi Forum Umat Islam di depan Gedung Balaikota dan Gedung DPRD Jakarta pada 3 Oktober 2014.
ADVERTISEMENT
Aksi menentang Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta tersebut berujung bentrokan antara polisi dan pendemo. Bahkan Novel kemudian ditahan polisi karena dinilai bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Namun dia bersikukuh kasusnya tersebut merupakan hasil rekayasa Ahok. "Karena Ahok ketika itu menjabat gubernur yang sebelumnya memang sudah memprovokasi yang akan turun aksi di balaikota, dengan akan mengisi water canon dengan bensin dan akan dihadapkan dengan Kopassus. Nah ini sebagai bukti Ahok tahu kalau balaikota akan didemo dan keputusan pemindahan pengamanan dari balaikota ke DPRD tidak mungkin tidak diketahui dan tidak mungkin tidak konspirasi petugas di lapangan," papar Novel.
Pengacara Ahok menuduh Novel mencemarkan nama baik atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Menurut pengacara Ahok, Habib Novel pernah menyebut Ahok melakukan pembunuhan terhadap 2 orang anak buahnya.
ADVERTISEMENT
Novel mengucapkan pernyataan itu ketika bersaksi di persidangan. Selain itu, Novel juga dianggap menilai Ahok merekayasa kasus sehingga Novel dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 6 April 2015. Dia divonis bersalah dalam demo ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta.
"Padahal perkaranya jauh beda, itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan dan kita enggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya," ujar Rolas di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Rolas Sitinjak melaporkan Habib Novel ke polisi (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
Laporan ini tertuang dalam pelaporan bernomor LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum 16 Januari 2017. Novel dituduh melanggar Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 316 KUHP dan atau pasal 242 KUHP.
ADVERTISEMENT