Hakim Izinkan Bupati Buton Hadiri Pelantikan: Jangan Selfie-selfie

23 Agustus 2017 22:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Buton Samsu Umar Samiun (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Buton Samsu Umar Samiun (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya mengizinkan Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Samiun, untuk keluar sementara dari rumah tahanan. Samsu diizinkan menghadiri pelantikannya sebagai Bupati Buton terpilih periode 2017-2022 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang akan digelar pada hari Kamis (24/8).
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan mem‎berikan izin kepada terdakwa untuk mengikut pelantikan Bupati Buton periode 2017-2022 pada Kamis 24 Agustus 2017 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, pukul 11.00 WIB," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/8).
Samsu melalui kuasa hukumnya sebelumnya meminta pertimbangan hakim agar diizinkan sementara meninggalkan rutan. Kuasa hukum Samsu, Saleh, juga sudah mengajukan surat permohonan ke majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu.
Penuntut umum meyakini alasan Samsu yang keluar dari tahanan untuk pelantikan, tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
ADVERTISEMENT
Di peraturan tersebut, tercantum aturan jika tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rutan atau lapas untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas dan barang bukti persidangan, perawatan kesehatan, dan hal-hal luar biasa atas izin dari pejabat yang bertanggung jawab.
Akan tetapi dalam pertimbangannya, Hakim Ibnu mengatakan pelantikan jabatan masuk ke dalam hal-hal luar biasa. "Menimbang bahwa untuk memberikan izin keluar tahanan tersebut sebagaimana Pasal 45 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 secara luar biasa antara lain adalah hal yang luar biasa, yang mengharuskan terdakwa keluar dari tahanan dan mewajibkan yang bersangkutan untuk hadir," kata Ibnu.
Setelah terpilih menjadi Bupati Buton periode 2012-2015 silam, Samsu kembali terpilih menjadi calon tunggal tahun ini. Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, maka calon kepala daerah berstatus tersangka masih bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Hal itu diakui oleh Ibnu. Menurutnya, bila keputusan pengadilan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Samsu masih layak untuk dilantik.
"Menimbang, bahwa tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih adalah wujud keadilan itu sendiri, dengan ‎menjunjung azas praduga tidak bersalah, di mana setiap orang ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ibnu.
Itu berarti, jika Samsu sudah dinyatakan terpidana, jabatannya baru bisa digugurkan dan diambilalih oleh wakilnya. Tahun ini, Wakil Bupati Buton terpilih adalah La Bakry.
Kendati sudah mengizinkan menghadiri pelatikan, hakim Ibnu mewanti-wanti Samsu. "Hanya pelantikan ya, tidak boleh selfie-selfie. Karena bukan bagian dari pelantikan," kata Ibnu.
ADVERTISEMENT
Samsu didakwa menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap diduga diberikan agar mahkamah mengubah hasil Pilkada Buton pada 2011, agar Samsu menjadi calon terpilih.
Ketika itu, Samsu menggugat hasil Pilkada Buton karena suaranya kalah. Ia lalu meminta pegawai MK, Dian Farizka, untuk membuat surat keberatan. Samsu juga memberi uang sebesar Rp 10 juta ke Dian. Sidang putusan pada 21 Desember 2011 kemudian memenangkan Samsu sehingga ia dinyatakan menang pada pemilihan ulang di MK.