Ini Hakim yang Menyidangkan Praperadilan Setya Novanto

5 September 2017 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Jaksel (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PN Jaksel (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pendaftaran gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto, terhadap KPK. Selang satu hari setelah pendaftaran yang diajukan pada hari Senin (4/9), pihak pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hakim tunggal Cepi Iskandar yang akan menyidangkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).
Cepi Iskandar (Foto: Dok. pn-jakartaselatan.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Cepi Iskandar (Foto: Dok. pn-jakartaselatan.go.id)
Kendati demikian, Made menyebut jadwal persidangan praperadilan tersebut masih belum ditentukan. Menurut Made, berkas permohonan masih belum sampai ke tangan hakim.
"(Penetapan jadwal sidang) Biasanya seminggu dari hakim terima berkas, karena ini pemohon dan termohon sama-sama di Jaksel," kata dia.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi tercatat menjadi salah satu hakim dengan jabatan Hakim Madya Utama. Pria kelahiran Jakarta 15 Desember 1959 itu saat ini menyandang pangkat Pembina Utama Madya.
Dihimpun dari berbagai sumber, Cepi pernah bertugas di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Purwakarta sebelum akhirnya berpindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan pada saat bertugas di Pengadilan Negeri Purwakarta, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan.
ADVERTISEMENT
Saat berpindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi pernah menangani sejumlah perkara. Perkara terkhir yang menjadi sorotan publik adalah saat dia menjadi hakim tunggal praperadilan yang diajukan oleh Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe menggugat Bareskrim terkait status tersangkanya atas kasus dugaan ancaman.
Pada putusannya, Cepi menolak gugatan praperadilan Hary Tanoe. Cepi menilai penetapan status tersangka Hary Tanoe sah karena sudah sesuai dengan prosedur.