Jaksa Agung Tolak Masuk Densus Tipikor: Nanti Dianggap Saingan KPK

11 Oktober 2017 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wacana pembentukan Densus Antikorupsi oleh Polri terus bergulir. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan bergabung masuk dalam Densus itu.
ADVERTISEMENT
Prasetyo menegaskan bahwa kejaksaan mengacu pada KUHAP bertugas menerima berkas dari penyidik Polri. Begitu pun apabila nantinya Densus jadi terbentuk, maka kejaksaan hanya akan menerima berkas dari Densus, tidak tergabung di dalamnya.
"Kami tetap mengacu pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik polri. Apakah itu kalau dulu Bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," kata Prasetyo di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Selain itu, Prasetyo mengakui alasan lain pihaknya menolak bergabung adalah untuk menghindari anggapan bahwa Densus itu dibuat sebagai saingan KPK dalam memberantas korupsi.
"Untuk menyatukan diri dengan Densus yang ada, terutama terkait independensi dan juga belum ada UU-nya sebagai dasar penyatuan itu. Di samping saya ingin menyampaikan, menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT