Jual Beli Jabatan di Nganjuk: Dari Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas

26 Oktober 2017 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basaria Panjaitan dan KPK Febri Diansyah (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Basaria Panjaitan dan KPK Febri Diansyah (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
KPK kembali mengungkap adanya praktik dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Daerah. Kali ini, praktik tersebut terungkap diduga terjadi di Kabupaten Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku prihatin dengan adanya praktik dugaan suap seperti ini. Sebab, suap tersebut diduga terkait jabatan-jabatan hingga ke level Kepala Sekolah Dasar.
"Diduga untuk mengisi sejumlah posisi seperti Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, kepala dinas, kepala bidang, dan lain-lain, harus memberikan uang kepada pejabat setempat. Demikian juga untuk pengisian sejumlah jabatan lain," kata Basaria, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Basaria meminta praktik suap terkait perekrutan, promosi, mutasi, hingga pengisian jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah harus dihentikan. Sebab KPK menduga praktik dengan modus yang sama juga terjadi di daerah lain.
KPK sebelumnya juga tercatat melakukan penangkapan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan suap dengan modus yang sama. "Kami terus mengingatkan kepada para kepala daerah untuk tidak memanfaatkan celah dalam pengisian jabatan, promosi, mutasi, pegawai untuk keuntungan pribadi," ujar Basaria.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus OTT di Nganjuk, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hajar; Kepala SMP Negeri 3 Nggrongot, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Haryanto.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap adalah Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu. Ibnu dan Suwandi diduga merupakan orang dekat dari Bupati. Sementara sebagai pihak yang diduga memberi suap adalah Bisri dan Haryanto.