Kemenkumham dan Kemendagri Berwenang Bubarkan Ormas

13 Juli 2017 17:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto dan Budi Waseso  (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto dan Budi Waseso (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Adanya Perppu tersebut memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebut pembubaran ormas kini bisa dilakukan oleh instansi yang memberikan izin pendirian. Dalam hal ini, lembaga yang memberikan izin adalah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang memberi izin ini, tatkala dia melihat dan penyimpangan, dia diberi hak untuk mencabut, itu saja kok. Dicabut bubar, bubar bikin baru ya silahkan. Kalau melanggar ya bubarkan lagi. Jadi sebenarnya enggak usah diributkan," kata Wiranto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
Ia menambahkan bahwa pembentukan suatu ormas merupakan bentuk dari demokrasi. Namun Wiranto mengingatkan meskipun hal tersebut adalah bentuk demokrasi, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi.
"Demokrasi itu kan bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Kebebasan ada batasnya. Untuk kepentingan umum pemerintahan bisa mengatur kebebasan," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT