Kesaksian Satpam Saat OTT KPK di BPK

14 September 2017 14:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK (Foto: Youtube/Bahrullah Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK (Foto: Youtube/Bahrullah Akbar)
ADVERTISEMENT
Gingin Gunawan, petugas keamanan Kantor BPK, menceritakan kembali bagaimana Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di kantornya beberapa bulan silam. Gingin masih ingat betul suasana kantor yang semula sepi, tiba-tiba ramai didatangi petugas KPK.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2017. Bermula pada saat Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, datang ke kantor BPK. Ketika itu, Jarot mengatakan pada Gingin bahwa dia sudah ada janji bertemu auditor BPK, Ali Sadli.
"Waktu itu ada orang Kemendes yang mau bertemu Pak Ali. Saya langsung konfirmasi ke beliau, lalu mengizinkan tamu itu naik ke ruangannya Pak Ali," ujar Gingin saat bersaksi untuk terdakwa Jarot dan Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/9).
Jarot dan Sugito adalah dua pegawai Kemendes yang didakwa menyuap dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli di kasus opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan Kemendes Tahun 2016. Mereka diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta, agar dapat mengubah opini Kemendes yang semula Wajar Dengan Pengecualian menjadi WTP.
ADVERTISEMENT
"Tapi setelah dia (Jarot) masuk, enggak berapa lama keluar lalu naik lagi tanpa seizin saya yang kedua kalinya. Saya lihat dia bawa tas hitam," kata Gingin.
Tak berselang lama, Gingin dikejutkan dengan kedatangan petugas KPK, yang membuat suasana menjadi ramai. Melihat hal tersebut, Gingin langsung berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya. Gingin mengatakan bahwa petugas KPK saat itu langsung menerobos masuk tanpa meminta izin.
"Petugas langsung menerobos tanpa izin lagi. Satpam yang di bawah naik bersama KPK. Lalu pintu Pak Ali dibuka. Setelah itu tidak tahu lagi karena saya di luar," ujar Gingin.
Dalam surat dakwaan, disebutkan Jarot dan Sugito memberikan suap kepada Ali dan Rochmadi sebesar Rp 240 juta. Uang diduga diberikan dalam dua tahapan.
ADVERTISEMENT
Pemberian pertama dilakukan dengan uang sebesar Rp 200 juta. Uang diduga dikumpulkan dari 9 unit kerja pejabat eselon 1 Kemendes PDTT. Pada 18 Mei, setelah uang suap diterima Rochmadi dan Ali Sadli, BPK langsung melakukan sidang Badan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016. Dalam rapat itu, opini untuk Kemendes dikabulkan menjadi WTP.
Pemberian kedua dilakukan pada 26 Mei 2017. Sekitar pukul 14.00 WIB, Jarot berangkat bersama dengan stafnya, Ighfirly Yaa Allah, dari Kantor Kemendes PDTT menggunakan mobil dinas ke kantor BPK.
Lantaran kondisi jalanan yang macet, Jarot lantas melanjutkan perjalanan sendiri ke kantor BPK. Sesampainya di sana, Jarot langsung ke lantai 4 kantor BPK, menemui Ali di ruangannya. Saat itu, Jarot memberikan tas kertas cokelat berisi uang sebesar Rp 40 juta ke Ali.
ADVERTISEMENT
Beberapa saat setelahnya, Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Jarot dan Ali saat keduanya keluar ruangan.