news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kirim Surat ke Jokowi, KPK Paparkan 10 Poin Keberatan soal RKUHP

2 Juni 2018 12:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait keberatan diaturnya delik korupsi pada revisi KUHP. KPK menilai adanya delik korupsi dalam revisi KUHP akan mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut, KPK memaparkan 10 poin alasan keberatan soal delik korupsi diatur dalam RKUHP.
Pertama, KPK tetap pada pendapatnya keberatan sebagaimana surat tertanggal 14 Desember 2016 yang dikirimkan kepada Ketua Panja RKUHP dengan tembusannya kepada Presiden serta Menteri Hukum dan HAM. Pada pokoknya, KPK tetap menolak diaturnya delik korupsi dalam RKUHP.
Kedua, KPK menilai kodifikasi dalalm RKUHP berpotensi mengabaikan sejumlah aturan, baik itu amanat dalam Ketetapan MPR, putusan MK, hingga konvensi internasional dalam United Nations Convention Against Cooruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 tahun 2006.
Salah satunya adalah soal pengaturan KPK sebagai lembaga yang penting secara konstitusi. Sehingga delik korupsi perlu diatur dalam UU khusus, bukan dikodifikasi ke dalam RKUHP. Sebab KPK harus beradaptasi untuk merespons kejahatan khas seperti korupsi yang terus berkembang secara modus, struktur dan jaringan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, korupsi adalah kejahatan yang berdampak pada kerugian negara yang bisa pembangunan menjadi terhambat serta mengabaikan kepentingan rakyat. Korupsi dinilai menjadi salah satu penyebab timbulnya krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997/1998. Hal tersebut yang kemudian melahirkan Ketetapan MPR XI/MPR/1998 yang mendasari terbentuknya KPK dan pengaturan soal delik korupsi dalam UU Khusus.
Keempat, Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 telah mengatur secara jelas perbuatan korupsi yang berdiri sendiri. Setiap jenis perbuatan berbeda dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dipilih di antaranya ke dalam RKUHP untuk ditetapkan sebagai pidana pokok.
Terdapat 13 jenis tindak pidana dalam UU Tipikor itu, yakni:
- Korupsi yang berkaitan dengan keuangan negara
- Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap
ADVERTISEMENT
- Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
- Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan
- Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
- Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang
- Gratifikasi
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memeberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Kelima, UU tipikor mempunya setidaknya 10 karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. Hal tersebut karena UU Tipikor lahir lantaran adanya kondisi darurat korupsi di Indonesia. Korupsi dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan biasa karena penyebab, tindakan, serta dampaknya.
ADVERTISEMENT
Keenam, pemerintah dan DPR dinilai seharusnya tidak merujuk pada Undang-Undang Hukum Pidana di Belanda sebagai dasar melakukan kodifikasi ketentuan pidana di luar KUHP untuk masuk ke dalam RKUHP. Sebab kondisi korupsi yang terjadi di Belanda tidak semasif di Indonesia.
Ketujuh, suatu tindak pidana yang sudah kodifikasi ke dalam RKUHP dinilai nantinya akan sulit direvisi kembali dan akan selalu ketinggalan zaman. Adanya kodifikasi tindak pidana khusus berpotensi membuat suatu bentuk kejahatan baru akan sulit dijerat.
Kedelapan, saat ini setidaknya ada 30 negara yang mengatur secara khusus pembentukan lembaga antikorupsi dalam konstitusi mereka. Negara-negara itu di antaranya Malaysia, TImor Leste, Brazil, Madagaskar, Bangladesh, Afganistan, Bulgaria, Swasiland, Rwanda, Guatemala, hingga Kenya.
Kesembilan, KPK menilai masuknya delik korupsi dalam RKUHP bertentangan dengan politik hukum, perkembangan kondisi serta kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Hal ini mengingkari komitmen bahwa Indonesia masih darurat korupsi.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh, KPK mempertanyakan dasar penyusunan RKUHP yang dilakukan pemerintah dan DPR. Sebab bila tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka hal tersebut sangat berisiko. Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP dinilai justru akan menghilangkan determinasi dan sifat kekhususannya. Kodifikasi dinilai akan menjadikan tindak pidana khusus menjadi umum.
Berdasarkan uraian tersebut, KPK menilai bahwa masuknya delik korupsi dalam RKUHP merupakan langkah mundur dari pemerintah dan DPR. Sebab, dinilai sudah mengabaikan kondisi Indonesia yang darurat korupsi.