Kominfo: Aplikasi Digital Boleh Masuk Indonesia, Asal Patuh Aturan

29 Juli 2017 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi soal pemblokiran Telegram. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi soal pemblokiran Telegram. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Henry Subiakto, staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan alasan mengapa aplikasi Telegram diblokir. Menurut Henry, salah satu alasannya adalah karena Telegram seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Orang yang melanggar hukum senang dengan Telegram, bukan hanya teroris, karena Telegram sulit terdeteksi," ujar Henry saat berdiskusi di Universitas Pertamina, Simprug, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7).
Atas dasar hal tersebut, pemerintah kemudian memutuskan untuk memblokir Telegram. Menurut Henry, pemerintah berhak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi yang membahayakan kedaulatan negara.
"Pemerintah wajib mencegah peredaran informasi elektronik yang bermuatan melanggar perundang-undangan," ujar dia.
Henry menyebut pihaknya tidak menolak masuknya aplikasi-aplikasi digital ke Indonesia. Namun aplikasi tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
"Aplikasi-aplikasi silakan masuk ke Indonesia tapi harus hormati kedaulatan digital negeri ini," ujar Henry.
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Resoshab Deradikalisasi BNPT, Kolonel Sigit Karyadi, mengungkapkan setidaknya ada enam kegiatan yang biasa dilakukan teroris dalam dunia maya. Termasuk mengumpulkan informasi hingga propaganda.
ADVERTISEMENT
"Ada enam yakni, pengumpulan informasi, komunikasi internal, perekrutan, pelatihan, pendanaan, propaganda," ujar Sigit.