KPK Buka Peluang Tambah Daftar Tersangka Kasus e-KTP

20 November 2017 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan akan terus memburu para pihak yang dinilai turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun penetapan tersangka baru dilakukan bila memang ditemukan bukti yang kuat.
"Tentu saja terbuka kemungkinannya sepanjang kami memiliki bukti yang kuat, kalau yang kami sampaikan di persidangan sejumlah nama diduga mendapatkan aliran dana juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Kendati demikian, Febri mengatakan bahwa pihaknya masih fokus menangani tersangka yang sudah ada. Keenam orang yang sudah dijerat oleh KPK antara lain adalah, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Markus Nari, serta Setya Novanto.
"Saat ini kami fokus dulu pada tersangka yang sudah kami proses," kata Febri.
Irman dan Sugiharto adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang saat ini sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh hakim. Pada surat dakwaan keduanya, sejumlah pihak disebutkan turut menerima uang dari proyek e-KTP. Hal tersebut kemudian diperkuat oleh vonis hakim.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian tak semua nama dalam dakwaan juga terbukti. KPK saat ini masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi atas vonis Irman dan Sugiharto.