KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Suap Raperda Reklamasi

27 Oktober 2017 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DKI Saefullah diperiksa KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Saefullah diperiksa KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi tahun 2016. Kasus suap itu sebelumnya menyeret nama Mochamad Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang saat ini sudah berstatus narapidana.
ADVERTISEMENT
Adanya penyelidikan baru itu mencuat saat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10). Ia datang ke lembaga antirasuah itu dengan berbekal surat permintaan keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa maksud permintaan keterangan Saefullah adalah untuk diminta klarifikasinya terkait dugaan korupsi yang melibatkan suatu korporasi. Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan korporasi yang dimaksud.
Surat untuk Sekda DKI Saefullah (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat untuk Sekda DKI Saefullah (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Usai menjalani pemeriksaan, Saefullah mengaku banyak dikonfirmasi soal reklamasi, khususnya pulau G. Lebih spesifik, ia mengaku lebih dikonfirmasi terkait perihal korporasinya. "Lebih fokus di Pulau G," ujar Saefullah.
"(untuk) Korporasi," imbuh dia.
Penyelidikan ini diduga pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Sanusi sebelumnya. Dalam kasus suap pembahasan Raperda, Sanusi terbukti menerima suap dari Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur dari Agung Podomoro Land. Suap diberikan melalui anak buah Ariesman bernama Trinanda Prihantoro.
ADVERTISEMENT