KPK: Bupati Lampung Tengah Diduga Turut Menyuap DPRD

16 Februari 2018 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mustafa Bupati Lampung Tengah. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mustafa diduga turut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
"Dugaan peran MUS adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan TR (Taufik Rahman), Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/2).
Mustafa diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian suap kepada DPRD. "Diduga ada arahan dari bupati agar dana yang akan diberikan pada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah diperoleh dari kontraktor yakni sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta, sehingga total Rp 1 miliar," kata Febri.
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Kasus ini diduga bermula pada saat adanya rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang akan meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Rp 300 miliar dari PT SMI ini? Direncanakan akan digunakan pembiayaan proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR. Apa saja proyeknya masih kami dalami. Kami mendapatkan juga informasi surat penyataan yang menjadi salah satu syarat peminjaman," kata Febri.
Diduga, ada permintaan sebesar Rp 1 miliar guna memperlancar persetujuan itu. Pemberian uang itu pun diduga dilakukan atas arahan dari Mustafa.
Namun kemudian kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Pada saat OTT, KPK menemukan uang sejumlah Rp 1,160 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak yang diduga memberikan suap adalah Mustafa dan Taufik. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka yang diduga menerima suap adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.