KPK Dapat Laporan Polisi AS: Johannes Marliem Dipastikan Bunuh Diri

17 Agustus 2017 13:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen kematian Johannes Marliem (Foto: kumparan-mec.lacounty.gov)
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen kematian Johannes Marliem (Foto: kumparan-mec.lacounty.gov)
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan dari kepolisian Los Angeles (LAPD), Amerika Serikat, terkait kematian Johannes Marliem. Menurut Agus, polisi sudah memastikan kematian salah satu saksi kasus korupsi e-KTP itu karena bunuh diri.
ADVERTISEMENT
"Iya (dipastikan bunuh diri)," kata Agus ditemui usai Upacara Hari Kemerdekaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8).
Agus menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian Los Angeles. "Dia akan menemukan banyak hal, pasti. Nanti kami hubungkan setelah ada komunikasi dari mereka lagi, kan pasti mereka menghubungi kami lagi," kata dia.
Menurut Agus, saat ini kepolisian Los Angeles masih melakukan penyelidikan kemungkinan ada kaitan kematian Johannes dengan kasus e-KTP. "Kami belum tahu, biar otoritas di sana melakukan penyelidikan," kata dia.
Johannes Marliem adalah salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia merupakan penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP melalui perusahaan miliknya, PT Biomorf.
ADVERTISEMENT
Nama Johannes turut masuk ke dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto serta yang paling baru dalam dakwaan Andi Narogong. Johannes disebut pernah diminta Andi menyediakan uang sebesar 200 ribu dolar AS untuk diberikan kepada Sugiharto. Uang kemudian diberikan melalui Yosep Sumartono di Mall Grand Indonesia.
Kendati sudah mengeluarkan uang, namun Johannes disebut mendapat keuntungan yang tidak sedikit. Johannes disebut mendapat keuntungan sebesar 14.880.000 dolar AS dan Rp 25.242.546.892 dari proyek tersebut.