KPK Geledah Kantor dan Rumah Tersangka SKL BLBI
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor milik Syaruddin Arsyad Temenggung. Dia adalah mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
"Ada penggeledahan kemarin di rumah dan kantor milik SAT," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (20/9).
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
"Hasil penggeledahan itu disita sejumlah dokumen di sana. Dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," kata Febri.
Ia mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Bahkan ia menyebut hasil penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini hampir selesai.
"Jadi, proses hukum BLBI masih berjalan, kami semakin mengumpulkan bukti signifikan, kami juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat KPK menemukan adanya indikasi korupi dalam pemberian SKL oleh Syafruddin kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang sahan pengendali BDNI pada 2004.
Pemberian SKL dilakukan untuk memenuhi kewajiban atas penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPB. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Pada awal Agustus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Hakim yang menangani kasus tersebut, Efendi Mukhtar, menilai KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.