KPK Pastikan akan Jerat Tersangka Lain Kasus e-KTP

21 Juli 2017 21:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan masih akan menjerat sejumlah pihak yang turut menerima uang terkait kasus korupsi e-KTP. Saat ini sudah ada dua orang terdakwa yang divonis bersalah terkait kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
Pada tuntutan Irman dan Sugiharto, KPK menuliskan sejumlah orang turut menerima uang dari proyek tersebut. Namun putusan hakim hanya menyebutkan 3 orang yang menerima uang.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan meski tuntutannya pada sejumlah nama tidak dipertimbangkan hakim, bukan berarti mereka terbukti bersalah. Menurut dia, adalah tugas KPK untuk lebih memperjelas peran-peran orang yang terlibat.
Ia pun memastikan penyidik akan menindaklanjuti semua orang yang menerima uang tersebut. Namun Syarif mengaku pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Irman dan Sugiharto.
"Iya semuanya, kan disebut pihak-pihak lain. Tapi sekali lagi kami harus menunggu ketikan secara lengkap ketikan putusan," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Ia berharap putusan pengadilan bisa segera didapatkan. Putusan tersebut nantinya akan dipakai untuk mengembangkan lebih lanjut kasus ini, termasuk menjerat pihak-pihak lain itu.
ADVERTISEMENT
Selain mengejar pihak-pihak yang diduga turut menerima duit e-KTP, KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat korporasi dalam kasus ini. "Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting dan mendapatkan keuntungan yang banyak dari kasus e-KTP itu, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar korporasinya," ujar Laode.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini KPK memang memiliki tim khusus untuk menangani korupsi yang dilakukan korporasi. "Kami di KPK punya tim khusus untuk penyelidikan dan penyidikan kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," ujar dia.
Kendati demikian, Syarif menyebut saat ini penyidik masih fokus untuk menjerat orang untuk diminta pertanggungjawabannya terkait kasus ini. "Semua yang disebut dalam pasal 55 dari penyidikan dan penuntutan KPK itu, saya pikir itu dulu yang jadi fokus utama," kata dia.
ADVERTISEMENT
Pada putusan Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Berdasarkan putusan itu, hakim juga menyebut ada beberapa orang yang turut menerima uang. Termasuk di antaranya adalah dua politikus Golkar, Ade Komarudin dan Markus Nari, politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dan Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.
Miryam Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin (Foto: ANTARA FOTO)
Hal tersebut berbeda dengan keyakinan KPK yang tertuang dalam surat tuntutan. KPK meyakini ada sejumlah nama lain turut menerima. Nama-nama itu seperti Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, hingga Gamawan Fauzi.