KPK Periksa Farhat Abbas Terkait Kasus Merintangi Penyidikan e-KTP

21 November 2017 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Farhat Abbas. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari, tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Farhat sudah tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 10.55 WIB guna memenuhi panggilan penyidik. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Farhat sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (21/11).
Hubungan Farhat dengan kasus ini adalah Elza Syarief, advokat yang merupakan rekan Miryam S. Haryani, anggota DPR yang kini menjadi terdakwa lantaran diduga berbohong di sidang kasus e-KTP.
Farhat Abbas, pengacara. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Farhat muncul di kasus ini karena ia menjadi rekan bagi Elza Syarief, yang beberapa kali diperiksa KPK. Dari Farhat dan Elza, terungkap ada sejumlah orang yang menekan Miryam sehingga berbohong di persidangan.
Sebelumnya di penyidikan, Miryam menyebut adanya bagi-bagi duit e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Tapi di persidangan, Miryam malah membantah keterangannya sendiri. Hal itu dilakukan Miryam karena dia diduga mendapat tekanan dari anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Miryam sudah divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor. Hakim menyatakan bahwa Miryam terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan Irman dan Sugiharto.
Belakangan, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga mengintimidasi Miryam agar memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.
Selain diduga melakukan intimidasi, nama Markus juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran dia diduga turut menerima uang. Dalam surat dakwaan kasus e-KTP Yang disusun oleh jaksa KPK, nama Markus tercantum sebagai penerima uang sebesar Rp 5 miliar dan 13 ribu dolar AS pada pertengahan Maret 2012. Ia pun kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP.