KPK Sebut Salah Satu Calon Kepala Daerah di Jawa Akan Jadi Tersangka

6 Maret 2018 13:30 WIB
Agus Rahardjo, Ketua KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Agus Rahardjo, Ketua KPK. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan ada beberapa calon kepala daerah yang kemungkinan besar akan menjadi tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo sedikit menyinggung bahwa salah satu kepala daerah tersebut sedang mengikuti Pilkada 2018 di Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
"Beberapa orang tadi itu ada di Jawa, ada juga di luar Jawa," kata Agus saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Kendati demikian, Agus tidak menyebutkan secara spesifik kepala daerah atau daerah yang dimaksud. "Saya enggak boleh menyebutkan nama dulu. Ada beberapa yang sekarang terindikasi sangat kuat," kata dia.
Agus hanya menyebut bahwa keyakinan bahwa para calon kepala daerah itu akan jadi tersangka sudah lebih dari 90 persen. Namun ia mengatakan, masih diperlukan gelar perkara guna memastikan hal tersebut.
Agus menambahkan, pihaknya beberapa kali menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian melibatkan kepala daerah. Bahkan beberapa laporan itu berujung dalam operasi tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
KPK pun menduga bahwa tindak pidana yang terjadi itu masih ada kaitan dengan Pilkada 2018 ini. "Biasanya peserta pilkada yang sekarang masih menjabat atau saudaranya yang menjabat," kata Agus.
Beberapa bulan terakhir, KPK menangkap kepala daerah karena diduga terlibat kasus suap. Beberapa kasus di antaranya kemudian terungkap bahwa diduga uang suap tersebut digunakan untuk biaya pilkada.
Salah satunya adalah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam OTT itu, KPK menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Diduga, uang suap itu akan digunakan Asrun dalam pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018.