KPK Siapkan Pelimpahan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan

24 November 2017 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di KPK (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara Setya Novanto terkait kasus e-KTP. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya segera menyiapkan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan pelimpahan juga kami siapkan," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Agus menambahkan bahwa pihaknya juga sudah bersiap dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 30 November 2017.
"Kami nanti melihat mana yang mungkin bagi KPK," ujar Agus.
Menurut Agus, pihaknya memang mempersiapkan diri guna menghadapi kedua kemungkinan itu, pelimpahan berkas ke penuntutan serta soal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dua-duanya dilakukan. Mudah-mudahan kami persiapan di praperadilan jauh lebih matang dari yang sebelumnya," kata Agus.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki target waktu untuk melimpahkan berkas ke penuntutan. Menurut dia, pihaknya masih terus melengkapi berkas penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Target KPK dalam memproses sebuah perkara adalah buktinya lengkap dan sempurna baru kemudian dilimpahkan pada tahap berikutnya," ujar Febri.
"Jadi patokan kami adalah kekuatan bukti. Kami juga tak ingin tergesa-gesa namun kemudian mengabaikan aspek kekuatan bukti. Jadi ketika bukti sudah lengkap dan sudah kuat dan sempurna, bisa kami tingkatkan dalam proses penuntutan di persidangan, maka kami akan lakukan," imbuhnya.
Febri sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua tim untuk menangani kasus Setya Novanto. Tim pertama ditujukan kepada penyidik untuk mengusut kasus e-KTP yang diduga melibatkan ketua DPR tersebut. Sedangkan tim kedua, ditugaskan kepada tim biro hukum untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.
"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan. Saat ini ada dua tim yang berjalan paralel," ujar Febri.
ADVERTISEMENT