news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan Pejabat Bakamla

11 Agustus 2017 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nofel Hasan di KPK (Foto: Antara/Syailendra Hafiz)
zoom-in-whitePerbesar
Nofel Hasan di KPK (Foto: Antara/Syailendra Hafiz)
ADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Keamanan Laut RI, Nofel Hasan. Nofel adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Bakamla.
ADVERTISEMENT
"NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (11/8).
Febri menjelaskan penahanan terhadap Nofel dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik menilai Nofel sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, yakni diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif. Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan," kata Febri.
Nofel sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan bulan April 2017. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan atasan Nofel, yakni Eko Susilo Hadi yang menjabat Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla. Eko diduga menerima suap terkait proyek pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Nama Nofel turut tercantum di surat dakwaan kasus tersebut. Ia diduga menerima 104 ribu dolar Singapura dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia, yang memenangkan tender pengadaan monitoring satellite di Bakamla.
ADVERTISEMENT
Menurut surat dakwaan, Eko pernah menghadap Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo pada 10 November 2016. Eko kemudian melaporkan adanya rencana penyerahan suap.
Nofel Hasan di KPK (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Nofel Hasan di KPK (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
Pada 15 November 2016, sewaktu berkunjung ke Jerman untuk meninjau pabrik alat monitoring sattelite, Eko menemui anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta, di lobi sebuah hotel.
Di sana, Eko berpesan agar Adami menyiapkan jatah 2 persen untuk Bakamla untuk diberikan ke Nofel dan pejabat pembuat komitmen proyek, Bambang Udoyo, masing-masing Rp 1 miliar.
Pada 25 November 2016, sekitar jam 10 WIB, Eko bersama Adami membawa uang 104 ribu dolar Singapura (hampir Rp 1 miliar), datang ke ruang kerja Nofel di lantai dasar kantor Bakamla. Penyerahan uang pun terjadi.
ADVERTISEMENT