KPK Temukan Indikasi Setya Novanto Lakukan Pencucian Uang

15 Februari 2018 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mulai menemukan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal tersebut mulai terkuat dari kesaksian dari kurir Setya Novanto yang bernama Abdullah.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Abdullah mengaku kerap diminta Setya Novanto untuk melakukan sejumlah transfer melalui rekening miliknya dan juga Wulan. Wulan adalah sekretaris Setya Novanto.
"Nah kemudian pertanyaan saya uang-uang tadi Saudara setorkan tunai. Kalau Saudara disuruh mau nyetor tunai, baik ke rekening kartika, rekening Mbak Wulan itu uang dari mana?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Setahu saya, uang Pak Novanto melalui Mbak Wulan," ujar Abdullah saat bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2).
Penuntut umum lantas menanyakan soal salah satu setoran yakni sebesar Rp 2,1 miliar dari rekening Abdullah ke Wulan. Sebab dinilai tidak masuk akal bila itu adalah uang Abdullah.
"Kan di sini ada di rekening Mbak Wulan ada setoran tunai dari Saudara Rp 2,1 miliar. Saudara duitnya dari mana? itu duit Saudara? tanya jaksa Basir.
ADVERTISEMENT
"Bukan, Pak," ujar dia.
"Lalu, uang siapa?" tanya Jaksa.
"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito Pak Novanto," ucap Abdullah.
Namun hal tersebut tetap menjadi pertanyaan penuntut umum yang heran deposito itu dicairkan namun tidak langsung diberikan kepada Setya Novanto. Melainkan kembali ditransferkan ke rekening milik Wulan.
"Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," kata Abdullah
"Gitu ya? Keterangan Saudara menambah daftar panjang muter-muter duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," ucap jaksa Basir.
Hakim Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Selain itu, penuntut umum pun turut mempertanyakan terkait adanya kiriman uang dari rekening dolar milik Abdullah ke salah satu rekening Bank di Amerika Serikat. Rekening itu diketahui milik Rheza Herwindo, putra Setya Novanto.
Atas pengiriman tersebut, Abdullah pun tak menampiknya. Namun ia meyakini pengiriman uang tersebut semata hanyalah permintaan dari Setya Novanto untuk mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya.
ADVERTISEMENT
"Pernah, seingat saya sih untuk biaya sekolah," kata Abdullah.
"Berapa banyak?" tanya jaksa.
"Sekitar 5 ribu dolar AS (atau) 2 ribu dolar AS," jawab Abdullah yang tak bisa mengingat angka persis.
Terlalu Spekulatif
Usai persidangan, kuasa hukum Setya Novanto menganggap pendapat penuntut umum mengenai adanya indikasi upaya tindak pencucian uang terlalu spekulatif dan cenderung tidak beralaskan fakta yang kuat.
"Saya enggak mengerti apa hubungan uang Pak Novanto deposito dengan keterangan saksi-saksi tadi hingga ada aroma TPPU-nya. Saya kira itu spekulatif," ujar pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.
Maqdir tak keberatan dengan pendapat penuntut umum. Hanya saja ia meminta seluruh pendapat yang diungkapkan dalam persidangan harus didasarkan pada adanya fakta, bukan hanya mengira-ngira.
ADVERTISEMENT
"Jangan lupa pencucian uang itu harus jelas ada predikat crime-nya. Sekarang ini predikat crime-nya adalah proyek e-KTP. Kita tanya tadi 3 saksi tidak tahu dan tidak ada hubungan dengan Pak Novanto," ujarnya.
Indikasi Awal
Terkait hal tersebut, jaksa Abdul Basir mengatakan bahwa hal yang disampaikannya dalam persidangan hanyalah bentuk pendapat awal mengenai penjelasan saksi terkait beberapa transaksi yang diduga dilakukan Setya Novanto.
"Itu kan pendapat awal ya. Aroma, itu pendapat awal dari fakta-fakta yang menurut saya juga belum mateng, baru indikasi awal saja. Bahwa ada transaksi, kemudian kelihatannya sepertinya agak berputar. Itu yang kemudian menjadi aroma. Apakah betul-betul ada pencucian uang perlu kita kaji lagi, kita lakukan investigasi lagi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun Basir memastikan pihaknya belum lagi menyasar terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Saat ini penuntut umum masih menempatkan fokus untuk membuka tabir keterlibatan Novanto dalam megaproyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Karena persidangan hari ini masih persidangan perkara korupsinya. Kita masih belum terlalu concern seperti yang disampaikan Pak Novanto untuk meng-counter TPPU-nya LHKPN segala macam. Kita masih fokus pembuktian. Jadi soal kuat enggak kuat, kita belum nilai karena kita belum mencermati sampai seberapa kuat kemungkinan adanya aspek pencucian uang di dalamnya," kata dia.